Ribuan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di sektor perbankan saat
ini masih belum jelas nasibnya. Pada 2013 mereka terancam menganggur
dikarenakan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011
pada tanggal 9 Desember 2011 lalu.
PBI tersebut mengatur pinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau alih daya (pihak ketiga).
Menurut Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller. yang selama ini dipakai bank.
"Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing kontraknya saat ini hanya satu tahun saja, dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya," kata Wisnu kepada detikFinance, Minggu (1/1/2012).
Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.
"Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perushaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri, artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya," jelas Wisnu.
Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan.
"Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan Sumber Daya Manusia (SDM) sekitar 30%-50% pada tahun tersebut," tandas Wisnu.
Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011, tercantum Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah berikut:
PBI tersebut mengatur pinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau alih daya (pihak ketiga).
Menurut Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller. yang selama ini dipakai bank.
"Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing kontraknya saat ini hanya satu tahun saja, dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya," kata Wisnu kepada detikFinance, Minggu (1/1/2012).
Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.
"Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perushaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri, artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya," jelas Wisnu.
Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan.
"Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan Sumber Daya Manusia (SDM) sekitar 30%-50% pada tahun tersebut," tandas Wisnu.
Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011, tercantum Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah berikut:
- Menghentikan Alih Daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
- Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
- Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
- Nenyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak (action plan) dalam rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(hen/hen)
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/01/01/171502/1804216/5/?991104topnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar