Komisi XI DPR RI meminta kepada pemerintah dan Bank Indonesia untuk memperhatikan kisruh internal Bank Bukopin secara serius.
"Walaupun ini masalah intern, tapi ini pasti akan berpengaruh pada pelayanan. Kami minta BI dan Pemerintah mulai memantau hal ini secara serius," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasih di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi XI DPR RI telah menerima pengaduan dari karyawan Bank Bukopin.
"Komisi XI DPR RI juga sudah menerima pengaduan sejumlah karyawan Bank Bukopin. BI pun sudah pernah membahas secara informal dengan Komisi XI DPR RI. Kami ingatkan kepada direksi Bukopin, agar hal tersebut jangan sampai mengganggu kinerja dan berimbas pada industri," ujar Achsanul.
Dari laporan yang ia terima, kisruh internal berawal dari pembentukan Serikat Pekerja Bukopin yang telah didaftarkan ke Sudin Nakertrans dengan pencatatan No.640/V/VIII/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Pembentukan Serikat Pekerja itu membuat berang jajaran direksi karena dianggap tanpa kompromi.
"Beberapa pengurus bahkan diminta untuk mengundurkan diri dan diintimidasi agar tidak mendukung Serikat Pekerja tersebut," cerita Achsanul.
Karena dianggap berseberangan dengan kebijakan yang diambil pengusaha/direksi, tak ayal lima orang pengurus SP tersebut dimutasi ke lain daerah dan tak tanggung-tanggung mereka dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, Semarang, Jawa Tengah dan Yogyakarta serta yang paling ekstrim diminta mengundurkan diri/PHK.
"Bahkan bukan itu saja, akibat kesewenang-wenangan direksi Bank Bukopin, sejumlah karyawan harus rela menelan pil pahit. Misalnya, yang sebelumnya menduduki jabatan kepala divisi, kini mereka dipindahkan menjadi staf dirut. Lantas, kepala divisi digeser menjadi kepala cabang," ungkap dia.
Mirisnya lagi, tambah Achsanul, dua orang pengurus SP yang sedikitnya telah mengabdi 24 tahun dan bekerja baik, bukannya mendapatkan perlakuan yang apik, tapi mereka justru diturunkan dua level menjadi staf biasa karena menolak untuk dipindahkan.
Akibat kebijakan direksi yang serba merugikan karyawan dan karyawati dan semena-mena, tak heran jika ratusan bahkan ribuan karyawan menginginkan perubahan, katanya.
"Langkah awal mereka telah melaporkan/mengadukan permasalahan ini ke Depnakertrans dan akan segera melakukan penyelidikan serta meminta bantuan LBH untuk membela perlakuan direksi terhadap karyawan yang dirugikan," ujar Achsanul. (ANT-134/A026)
"Walaupun ini masalah intern, tapi ini pasti akan berpengaruh pada pelayanan. Kami minta BI dan Pemerintah mulai memantau hal ini secara serius," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasih di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi XI DPR RI telah menerima pengaduan dari karyawan Bank Bukopin.
"Komisi XI DPR RI juga sudah menerima pengaduan sejumlah karyawan Bank Bukopin. BI pun sudah pernah membahas secara informal dengan Komisi XI DPR RI. Kami ingatkan kepada direksi Bukopin, agar hal tersebut jangan sampai mengganggu kinerja dan berimbas pada industri," ujar Achsanul.
Dari laporan yang ia terima, kisruh internal berawal dari pembentukan Serikat Pekerja Bukopin yang telah didaftarkan ke Sudin Nakertrans dengan pencatatan No.640/V/VIII/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Pembentukan Serikat Pekerja itu membuat berang jajaran direksi karena dianggap tanpa kompromi.
"Beberapa pengurus bahkan diminta untuk mengundurkan diri dan diintimidasi agar tidak mendukung Serikat Pekerja tersebut," cerita Achsanul.
Karena dianggap berseberangan dengan kebijakan yang diambil pengusaha/direksi, tak ayal lima orang pengurus SP tersebut dimutasi ke lain daerah dan tak tanggung-tanggung mereka dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, Semarang, Jawa Tengah dan Yogyakarta serta yang paling ekstrim diminta mengundurkan diri/PHK.
"Bahkan bukan itu saja, akibat kesewenang-wenangan direksi Bank Bukopin, sejumlah karyawan harus rela menelan pil pahit. Misalnya, yang sebelumnya menduduki jabatan kepala divisi, kini mereka dipindahkan menjadi staf dirut. Lantas, kepala divisi digeser menjadi kepala cabang," ungkap dia.
Mirisnya lagi, tambah Achsanul, dua orang pengurus SP yang sedikitnya telah mengabdi 24 tahun dan bekerja baik, bukannya mendapatkan perlakuan yang apik, tapi mereka justru diturunkan dua level menjadi staf biasa karena menolak untuk dipindahkan.
Akibat kebijakan direksi yang serba merugikan karyawan dan karyawati dan semena-mena, tak heran jika ratusan bahkan ribuan karyawan menginginkan perubahan, katanya.
"Langkah awal mereka telah melaporkan/mengadukan permasalahan ini ke Depnakertrans dan akan segera melakukan penyelidikan serta meminta bantuan LBH untuk membela perlakuan direksi terhadap karyawan yang dirugikan," ujar Achsanul. (ANT-134/A026)
Editor: B Kunto Wibisono
sumber : http://www.antaranews.com/berita/288800/dpr-minta-pemerintah-perhatikan-kisruh-bank-bukopin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar