SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Rabu, 02 November 2011

Andi Gani Nena Wea: Pembentukan BPJS Watch Untuk Awasi Dana 428 Triliun

Setelah tujuh tahun dan melalui perdebatan panjang, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhir pekan lalu, Sabtu (29/10). 
 
UU ini diharapkan menjadi dasar perbaikan pelayanan jaminan sosial di Tanah Air. “Pengesahan RUU BPJS adalah kemenangan rakyat khususnya kaum buruh,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga, Jasa dan Asuransi (FSP Niba), Andi Gani Nena Wea di kantor SPSI, Senin (31/10).

UU BPJS sendiri baru akan berjalan pada 1 Januari 2014, sehingga menurut Andi akan dibentuk BPJS watch yang berfungsi mengawasi pembentukan lembaga tersebut.

"Makanya kita minta dibentuk BPJS watch, paling lambat sebulan dari sekarang. Harus disadari lembaga ini mengelola dana sebesar 428 triliun, yang berarti terbesar kedua setelah BI (Bank Indonesia)," ujar Putra ketiga mantan Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Wea ini.

Berikut wawancara Nonblok.Com dengan Andi Gani Nena Wea.
Setelah BPJS disahkan menjadi undang-undang, bagaimana perasaan Anda?
Setelah 7 tahun kita berjuang, Pengesahan RUU BPJS adalah kemenangan rakyat khususnya kaum buruh.

Semoga saja tidak ada penumpang gelap di situ. Dari kemarin saya melihat orang-orang yang tidak berperan namun bicara begitu lantang setelah BPJS ini disahkan.

Tapi biarlah, ini kan demokrasi, hehehe.

Apa suka duka selama 7 tahun memperjuangankan UU BPJS ini?
Banyak fitnah kepada kita. Banyak pertanyaan uang dari mana kita bisa mengonsolidasikan puluhan ribu buruh untuk BPJS ini. Padahal uang itu berasal dari anggota sendiri.

Anggota kita mulai dari Aceh sampai Papua rela berpanas-panas, hujan-hujanan, tapi itu semua bukan untuk diri mereka sendiri saja. Maka itu saya menganggap buruh inilah yang sebenarnya pahlawan.

Tuduhan bahwa kita dibiayai oleh bank-bank asing itu sangat salah, karena intinya kita tidak ingin lagi melihat rakyat mati karena tidak bisa berobat.

Setelah BPJS ini disahkan, merebak isu akan terjadinya perampingan besar-besaran di empat BUMN tersebut (Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri, Red)?
Jangan ada kekhawatiran akan ada perampingan, kita akan upayakan bahwa hal itu tidak pernah akan terjadi. Kita tidak ingin menjerumuskan BPJS ini nantinya malah menimbulkan korban baru.

UU ini baru efektif pada 2014 nanti. Bagaimana jika ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review terhadap BPJS ini?
Kita hargai itu sebagai suatu hak berdemokrasi, tapi memang sebaiknya mereka mempelajari dengan baik dulu, implementasinya ini sendiri seperti apa.

Setelah disahkan, apakah perpres diperlukan?
Kita perlu perpres demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai UU bagus, tapi turunannya tidak. Makanya kita minta dibentuk BPJS watch, paling lambat sebulan dari sekarang.

Harus disadari lembaga ini mengelola dana sebesar 428 triliun, yang berarti terbesar kedua setelah BI (Bank Indonesia).

Apa langkah selanjutnya dalam pembentukan BPJS ini?
Kita akan membentuk dewan pengawas yang berjumlah 7 orang yang terdiri dari 2 orang perwakilan serikat buruh, 2 orang perwakilan pengusaha, 2 orang perwakilan pemerintah, dan 1 orang tokoh masyarakat.

Dewan pengawas ini yang bertugas mengawasi pembentukan dewan direksi BPJS.

Kita harapkkan dewan direksinya nanti berasal dari kalangan profesional yang mengerti soal jaminan sosial, terutama soal jasa keuangan
http://www.nonblok.com/wawancara/item/6041-andi-gani-nena-wea-pembentukan-bpjs-watch-untuk-awasi-dana-428-triliun?tmpl=component&print=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar