Ribuan karyawan Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja
Telkomsel (Sepakat) berencana melakukan aksi mogok nasional pada Kamis
(10/11). Serikat pekerja menilai, manajemen Telkomsel telah ingkar janji
dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Indra Yana selaku Kuasa Hukum serikat pekerja menuturkan, sebanyak 4.000 karyawan tetap Telkomsel akan melakukan mogok nasional pada Kamis (10/11). Pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja mulai tanggal 8 November 2011. "Mogok kerja akan dilakukan selama satu bulan penuh," ungkap Indra kepada KONTAN, Selasa (8/11).
Dia menuturkan serikat pekerja tersebut menuntut tiga poin yang tertuang dalam PKB periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan agar disesuaikan berbasis inflansi di Indonesia. Tuntutan kedua, bantuan kesehatan saat pensiun. Sedangkan poin ketiga, bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel. "Sepanjang 2008-2010, kesepakatan ini sama sekali tidak dilaksanakan oleh manajemen Telkomsel," urai Indra.
Sumber KONTAN dari karyawan Telkomsel menuturkan, sejak delapan tahun lalu hingga sekarang gaji pokoknya tidak pernah naik. Adapun gaji pokok per bulan selama dia menjabat sebagai manager sejak delapan tahun lalu stagnan yakni mencapai Rp 8 juta per bulan. Ia menerima gaji kotor per bulan rata rata Rp 13 juta - Rp 15 juta. "Namun jumlah itu sama dari delapan tahun lalu," ungkap karyawan tersebut.
Indra menambahkan aksi mogok tersebut adalah puncak kekecewaan seluruh karyawan Telkomsel. Apalagi kewajiban Telkomsel tersebut sudah tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Juli 2011. Putusan PHI menyebutkan bahwa Telkomsel harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PKB tersebut paling lambat tiga bulan.
Lanjutnya, aksi mogok kerja akan dimulai dengan demonstrasi karyawan di kantor pusat Telkomsel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. "Kami akan tunggu pihak manajemen mengeluarkan Surat Keputusan terkait pelaksanaan PKB," ungkapnya.
Indra Yana selaku Kuasa Hukum serikat pekerja menuturkan, sebanyak 4.000 karyawan tetap Telkomsel akan melakukan mogok nasional pada Kamis (10/11). Pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja mulai tanggal 8 November 2011. "Mogok kerja akan dilakukan selama satu bulan penuh," ungkap Indra kepada KONTAN, Selasa (8/11).
Dia menuturkan serikat pekerja tersebut menuntut tiga poin yang tertuang dalam PKB periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan agar disesuaikan berbasis inflansi di Indonesia. Tuntutan kedua, bantuan kesehatan saat pensiun. Sedangkan poin ketiga, bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel. "Sepanjang 2008-2010, kesepakatan ini sama sekali tidak dilaksanakan oleh manajemen Telkomsel," urai Indra.
Sumber KONTAN dari karyawan Telkomsel menuturkan, sejak delapan tahun lalu hingga sekarang gaji pokoknya tidak pernah naik. Adapun gaji pokok per bulan selama dia menjabat sebagai manager sejak delapan tahun lalu stagnan yakni mencapai Rp 8 juta per bulan. Ia menerima gaji kotor per bulan rata rata Rp 13 juta - Rp 15 juta. "Namun jumlah itu sama dari delapan tahun lalu," ungkap karyawan tersebut.
Indra menambahkan aksi mogok tersebut adalah puncak kekecewaan seluruh karyawan Telkomsel. Apalagi kewajiban Telkomsel tersebut sudah tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Juli 2011. Putusan PHI menyebutkan bahwa Telkomsel harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PKB tersebut paling lambat tiga bulan.
Lanjutnya, aksi mogok kerja akan dimulai dengan demonstrasi karyawan di kantor pusat Telkomsel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. "Kami akan tunggu pihak manajemen mengeluarkan Surat Keputusan terkait pelaksanaan PKB," ungkapnya.
Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno menuturkan, pihaknya
masih merundingkan masalah ini dengan serikat pekerja. Dia bilang, pihak
manajemen berusaha memahami tuntutan dari serikat pekerja. Menurutnya,
selama ini gaji dari Telkomsel sudah berada di atas rata rata industri.
"Kami sedang cari win win solution yang terbaik," ungkapnya.
Dia menghimbau kepada karyawan agar tidak mengganggu kepentingan umum dalam menjalankan aksinya. "Kami menghimbau agar para pemogok tidak mengganggu fasilitas layanan publik karena melanggar UU telekomunikasi," ungkap Sarwoto melalui pesan singkat kepada KONTAN.
Dia menghimbau kepada karyawan agar tidak mengganggu kepentingan umum dalam menjalankan aksinya. "Kami menghimbau agar para pemogok tidak mengganggu fasilitas layanan publik karena melanggar UU telekomunikasi," ungkap Sarwoto melalui pesan singkat kepada KONTAN.
sumber : http://industri.kontan.co.id/v2/read/1320765782/82202/Kamis-ini-ribuan-karyawan-Telkomsel-berencana-mogok-nasional-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar