Dari 32 juta jiwa jumlah pekerja formal, baru 10,8 juta orang atau
sepertiganya yang diikutkan program jaminan sosial tenaga kerja
(Jamsostek) oleh perusahaan.
Hal ini terjadi, karena kurangnya
komitmen serta minimnya edukasi kepada masyarakat atas hak-haknya, untuk
mendapat jaminan sosial.
Hal ini diungkapkan Direktur
Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Ahmad Ansyori, usai menghadiri rapat
kerja nasional Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 di Pendapi
Gedhe Balaikota Solo, Kamis (17/5/2012) ini.
Banyak
kasus kecelakaan kerja tidak bisa kami layani, karena mereka belum
terdaftar di Jamsostek. "Sebagai contoh, ledakan di lubang tambang di
Sawahlunto beberapa waktu lalu yang menewaskan 23 orang, tidak ada yang
terdaftar di Jamsostek, sehingga tidak bisa diberi santunan," kata
Ahmad.
Peran serikat pekerja dan serikat buruh oleh
karenanya, menurut Ahmad, sangat penting dalam aspek pengawasan, selain
mengkritisi pelayanan Jamsostek. Kepada peserta dapat diberikan
informasi, untuk mengecek kepesertaannya melalui rincian saldo yang
dikirimkan Jamsostek setiap tahun.
"Pekerja dapat
mengecek, apakah dia sudah didaftarkan atau belum, apakah iuran yang
disampaikan sudah benar atau belum lewat rincian saldo. Kalau tidak
terima rincian saldo, berarti ia belum terdaftar," lanjut Ansyori.
Kewajiban
pendaftaran dan pengelolaan dana jamsostek, menurut Ansyori, memang
menjadi kewajiban perusahaan. Namun jika belum juga terwujud, tambah
Ansyori, pekerja dapat mendaftar sendiri.
Selain untuk pekerja
formal, jaminan sosial tenaga kerja juga diberikan untuk pekerja sektor
informal. Diakui Ansyori, jumlah pekerja di sektor ini yang bergabung
dengan Jamsostek masih sangat sedikit, yakni 960.000 orang dari total 72
juta pekerja sektor informal.
Ketua Umum SBSI 1992,
Sunarti, mengatakan, pihaknya berfokus pada perjuangan upah mencapai
taraf kebutuhan hidup layak bagi buruh. Rapat kerja nasional merupakan
sarana untuk meningkatkan kebersamaan mencapai tujuan bersama.
Wakil
Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih, yang hadir pada acara itu
mengatakan pula, serikat buruh harus rajin memantau hubungan industrial,
meningkatkan kerja sama dengan pelaku hubungan industrial, memberi
masukan positif dan kritis kepada pemerintah, serta menghindari
penyampaiannya yang destruktif yang justru akan merugikan buruh.
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/05/17/22451337/Baru.Sepertiga.Pekerja.Diikutkan.Program.Jaminan.Sosial.