SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Senin, 09 Januari 2012

Buruh Hyundai Motor hentikan operasi pabrik Busan

Serikat Buruh Hyundai Motor menghentikan operasional pabrik di basis produksi terbesar Busan. Aksi itu sebagai protes pernyataan perusahaan yang menyebut salah seorang buruh sengaja membakar diri karena ditindas serikat buruh.

Karyawan Hyundai bernama Shin ditemukan terbakar dekat mesin pabrik yang berlokasi di sebelah tenggara Ulsan, Minggu lalu. Korban berkondisi kritis itu masih dirawat di sebuah rumah sakit kawasan Busan.

Menurut Serikat Buruh Hyundai, manajer pabrik telah berupaya mengintimidasi Shin setelah membuat laporan tentang masalah kualitas mesin pada pihak manajemen. Informasi itu terlihat dari laporan yang ditemukan di meja kerjanya.

Informasi yang berbeda antara manajemen dengan karyawan itu, menurut Serikat Buruh Hyundai, terjadi lantaran perusahaan tidak pernah berkeinginan memperbaharui kebijakannya. "Makanya sering terjadi konflik dengan para buruh," ungkapnya, Senin (9/1).

Serikat Buruh Hyundai mengancam akan menghentikan mesin di Komplek Ulsan. Selain itu, para buruh pun menolak lembur dan kerja pada akhir pekan. Para pekerja pabrik tempat Shin terbakar telah menghentikan proses produksi setelah kejadian itu.

Sementara itu, Juru Bicara Hyundai Motor menuturkan, penghentian produksi itu belum berpengaruh terhadap produksi mesin diesel untuk Hyundai Veracruz dan KIA SUV Mohave yang relatif kecil. Stok dan produksi pabrik lain masih bisa menutupi penghentian produksi pabrik Ulsan.

sumber :  http://internasional.kontan.co.id/v2/read/internasional/87124/Buruh-Hyundai-Motor-hentikan-operasi-pabrik-Busan-

Serikat Buruh Hyundai Motor Hentikan Produksi Pabrik

Para pekerja di Hyundai Motor telah menghentikan produksi di pabrik mesin, setelah seorang karyawan sengaja membakar diri, terkait kegiatannya di serikat buruh, guna memprotes dugaan penindasan oleh perusahaan.

Hal tersebut diumumkan oleh serikat buruh Hyundai di Seoul pada hari Senin (9/1).

Insiden tersebut menunjukkan bahwa isu-isu perburuhan tetap menjadi kerentanan yang potensial bagi produsen mobil Korea Selatan itu, meski perusahaan telah sekuat tenaga menghindari pemogokan yang ketiga berturut-turut sejak tahun lalu.

Dalam sebuah pernyataan, serikat pekerja Hyundai menjelaskan bahwa para pekerja menemukan anggota serikat dengan nama Shin telah terbakar di pabrik di tenggara kota Ulsan di sekitar tengah hari pada hari Minggu lalu. Hingga kini dirinya masih dalam kondisi kritis di sebuah rumah sakit di dekat Busan.

"Kami menghentikan produksi di pabrik mesin setelah insiden itu terjadi. Situasi ini serius dan penghentian bisa berkepanjangan, kecuali perusahaan menerima tuntutan kami, termasuk mencegah penekanan pada kegiatan serikat buruh terjadi lagi," kata seorang pejabat serikat pekerja.

Sementara itu, juru bicara perusahaan mengatakan bahwa langkah tersebut tidak akan mempengaruhi produksi mesin di pabrik yang memproduksi mesin diesel untuk Hyundai SUV, Veracruz, lantaran masih relatif kecil dan persediaan dari pabrik lainnya bisa mengimbangi penghentian tersebut.

"Polisi sedang menyelidiki kasus ini dan kami mengawasi penyelidikan itu," kata juru bicara Hyundai Motor. (*/abi)

sumber : http://www.wartanews.com/read/Automotive/bb169cd5-b3cc-f06d-a9ed-cbfa775e4d08/Serikat-Buruh-Hyundai-Motor-Hentikan-Produksi-Pabrik

Minggu, 01 Januari 2012

Ribuan Tenaga Teller dan Customer Service Terancam Menganggur

Ribuan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di sektor perbankan saat ini masih belum jelas nasibnya. Pada 2013 mereka terancam menganggur dikarenakan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011 pada tanggal 9 Desember 2011 lalu.

PBI tersebut mengatur pinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau alih daya (pihak ketiga).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller. yang selama ini dipakai bank.

"Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing kontraknya saat ini hanya satu tahun saja, dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya," kata Wisnu kepada detikFinance, Minggu (1/1/2012).

Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.

"Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perushaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri, artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya," jelas Wisnu.

Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan.

"Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan Sumber Daya Manusia (SDM) sekitar 30%-50% pada tahun tersebut," tandas Wisnu.

Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011, tercantum Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah berikut:
  1. Menghentikan Alih Daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
  2. Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
  3. Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
  4. Nenyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak (action plan) dalam rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(hen/hen)
 
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/01/01/171502/1804216/5/?991104topnews