SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011
Tampilkan postingan dengan label 08. BERITA SERIKAT PEKERJA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 08. BERITA SERIKAT PEKERJA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Mei 2012

Aliansi Serikat Pekerja Ancam Usir Dubes Malaysia

Aliansi Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia mengancam akan mengusir Duta Besar Malaysia untuk Indonesia. Rencana pengusiran Dubes Malaysia tersebut terkait tewasnya tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Malaysia.

Ancaman itu disampaikan oleh tiga presiden konfederasi serikat pekerja yakni Presiden SPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Iqbal, dan Presiden KSBSI Mudhofir dalam acara dialog nasional menjelang Hari Buruh Nasional, 1 Mei mendatang.

Mereka akan mendesak dan mendatangi kantor Kedubes Malaysia untuk Indonesia untuk menuntut penyelesaian kasus tewasnya tiga TKI tersebut. Jika tidak ditanggapi, aliansi serikat pekerja akan mengusir dubes Malaysia karena dianggap telah melecehkan hak TKI.

Terkait tewasnya tiga TKI, aliansi serikat pekerja menilai pemerintah lamban dan gagal melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, khususnya para TKI.

Tidak hanya itu, mereka juga akan berdemonstrasi di Istana Negara pada May Day. Mereka menuntut pemerintah segera menjalankan jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014. Selain itu, pemerintah dituntut supaya menghapuskan outsourcing dan menghentikan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (Wrt3)

sumber : http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/27/149887/Aliansi-Serikat-Pekerja-Ancam-Usir-Dubes-Malaysia/1

Senin, 21 Mei 2012

Kemnakertrans : Pemerintah Tingkatkan Manfaat Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja dengan Terbitkan PP No 53/2012

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2012.

Dengan terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.

“Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu adalah perubahan ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

“Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7 % ditangggung pengusaha sebesar 3,7 % dan Pekerja 2%, kata Muhaimin.

Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2 perubahan penting yang mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3% untuk lajang dan 6 % untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh.

"Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000)

Jadi, lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dll.

“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kata Muhaimin.

Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah menjadi Rp21 juta per orang.

Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi sebesar Rp14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp2 juta, demikian juga santunan Rp 200.000 per bualn selama 24 bulan tidak berubah.

"Sedangkan untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah menurut garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara kandung," tutur Muhaimin.

Dengan diterbitkannya pp No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan manfaat.

Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia

Pusat Humas Kemnakertrans

Sabtu, 19 Mei 2012

Baru Sepertiga Pekerja Diikutkan Program Jaminan Sosial

Dari 32 juta jiwa jumlah pekerja formal, baru 10,8 juta orang atau sepertiganya yang diikutkan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) oleh perusahaan.

Hal ini terjadi, karena kurangnya komitmen serta minimnya edukasi kepada masyarakat atas hak-haknya, untuk mendapat jaminan sosial.  

Hal ini diungkapkan Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Ahmad Ansyori, usai menghadiri rapat kerja nasional Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 di Pendapi Gedhe Balaikota Solo, Kamis (17/5/2012) ini.  

Banyak kasus kecelakaan kerja tidak bisa kami layani, karena mereka belum terdaftar di Jamsostek. "Sebagai contoh, ledakan di lubang tambang di Sawahlunto beberapa waktu lalu yang menewaskan 23 orang, tidak ada yang terdaftar di Jamsostek, sehingga tidak bisa diberi santunan," kata Ahmad.  

Peran serikat pekerja dan serikat buruh oleh karenanya, menurut Ahmad, sangat penting dalam aspek pengawasan, selain mengkritisi pelayanan Jamsostek. Kepada peserta dapat diberikan informasi, untuk mengecek kepesertaannya melalui rincian saldo yang dikirimkan Jamsostek setiap tahun.  

"Pekerja dapat mengecek, apakah dia sudah didaftarkan atau belum, apakah iuran yang disampaikan sudah benar atau belum lewat rincian saldo. Kalau tidak terima rincian saldo, berarti ia belum terdaftar," lanjut Ansyori.  

Kewajiban pendaftaran dan pengelolaan dana jamsostek, menurut Ansyori, memang menjadi kewajiban perusahaan. Namun jika belum juga terwujud, tambah Ansyori, pekerja dapat mendaftar sendiri.
Selain untuk pekerja formal, jaminan sosial tenaga kerja juga diberikan untuk pekerja sektor informal. Diakui Ansyori, jumlah pekerja di sektor ini yang bergabung dengan Jamsostek masih sangat sedikit, yakni 960.000 orang dari total 72 juta pekerja sektor informal.  

Ketua Umum SBSI 1992, Sunarti, mengatakan, pihaknya berfokus pada perjuangan upah mencapai taraf kebutuhan hidup layak bagi buruh. Rapat kerja nasional merupakan sarana untuk meningkatkan kebersamaan mencapai tujuan bersama.  

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih, yang hadir pada acara itu mengatakan pula, serikat buruh harus rajin memantau hubungan industrial, meningkatkan kerja sama dengan pelaku hubungan industrial, memberi masukan positif dan kritis kepada pemerintah, serta menghindari penyampaiannya yang destruktif yang justru akan merugikan buruh.

sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/05/17/22451337/Baru.Sepertiga.Pekerja.Diikutkan.Program.Jaminan.Sosial.

Kamis, 10 Mei 2012

Kemnakertrans : Pemerintah Tingkatkan Manfaat Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja dengan Terbitkan PP No 53/2012

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2012.

Dengan terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.

“Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu adalah perubahan ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

“Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7 % ditangggung pengusaha sebesar 3,7 % dan Pekerja 2%, kata Muhaimin.

Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2 perubahan penting yang mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3% untuk lajang dan 6 % untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh.

"Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000)

Jadi, lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dll.

“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kata Muhaimin.

Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah menjadi Rp21 juta per orang.

Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi sebesar Rp14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp2 juta, demikian juga santunan Rp 200.000 per bualn selama 24 bulan tidak berubah.

"Sedangkan untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah menurut garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara kandung," tutur Muhaimin.

Dengan diterbitkannya pp No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan manfaat.

Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia

Pusat Humas Kemnakertrans

Demo May Day RI Terbesar di Dunia Berlangsung Damai, Kapolda Acungi Jempol

Demo buruh memperingati hari buruh (May Day) yang berlangsung pada 1 Mei lalu di Jakarta merupakan demo buruh terbesar di dunia. Dalam aksi tersebut tidak ada satu pun pot bunga di sepanjang jalan yang rusak. Kapolda Metro Jaya meminta masyarakat meniru aksi buruh itu apabila demonstrasi.

"Demo kemarin terbesar di dunia. Di Amerika Serikat, jumlah pendomanya tidak sebanyak kita. Meskipun ini demo terbesar tapi tidak ada pembalikan mobil atau kerusakan, bahkan tidak ada satu pot bunga pun yang hancur di Jalan Sudirman, Jakarta," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani usai bertemu Kapolda Metro Jaya di Mapolda, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Bukti aksi damai ini menunjukkan tidak ada niat buruh menggoyang pemerintah. Namun masih ada yang menuduh aksi buruh ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Alhasil, KPSPI menyayangkan hal tersebut.

"Kita menyayangkan ada isu yang menunggangi demonstrasi buruh kemarin. Ada Pak Dahlan Iskan datang, katanya Kementerian BUMN membiayai aksi buruh, ada anggota DPR dari salah satu fraksi DPR menyatakan demikian. Kami menyayangkan hal itu, ke depan kami akan menuntut hal itu," ujar Andi.

Dalam pertemuan selama 15 menit itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada buruh. Sebab demonstrasi berjalan lancar dan tertib. Ke depan, Untung berharap masyarakat mencontoh aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung damai.

"Semua ini (demo May Day) bisa jadi model bagi masyarakat, mahasiswa dan LSM, bisa belajar dari buruh ini untuk dewasa, untuk demokrasi. Ini adalah suatu keteladanan, harus kita acungi jempol," ujar Untung kepada wartawan usai pertemuan.

sumber : http://news.detik.com/read/2012/05/03/153450/1908326/10/demo-may-day-ri-terbesar-di-dunia-berlangsung-damai-kapolda-acungi-jempol

Minggu, 06 Mei 2012

May Day Segera Jadi Hari Buruh Nasional?


Minggu, 6 Mei 2012
PASURUAN - Perjuangan buruh menuntut 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional mulai menemukan titik terang. Pemerintah telah mengusulkan perayaan yang biasa dikenal May Day itu agar ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional.

"Presiden sudah menyatakan persetujuannya bahwa hari buruh internasional untuk ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional. Ini dalam rangka menghormati, mencintai, sekaligus berjuang bersama-sama agar buruh sejahtera dan makmur," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar saat melepas jalan sehat buruh di Pandaan Kabupaten Pasuruan, Minggu (6/5/2012).

Pria yang kerap disapa Cak Imin itu menambahkan, dalam waktu dekat Kemenakertrans akan menata sistem tenaga kerja outsoursing secara baik.

"Dengan penataan outsourcing ini diharapkan akan tercipta iklim tenaga kerja yang baik, saling menguntungkan, dan tidak menjadi beban semua pihak," tuturnya.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan ikut memikirkan kesejahteraan buruh. Perusahaan tidak boleh maju sendiri, tetapi diharapkan dapat membagi keuntungan kepada para pekerjanya.

Dalam waktu dekat, kemenakertrans akan mengupayakan pengadaan awal sebanyak 200 unit angkutan khusus buruh menuju kawasan industri.

Hal ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang murah dan mudah bagi buruh menuju tempat bekerja, sehingga gaji yang diterima tidak habis untuk kebutuhan transportasi.

"Presiden telah meminta menteri keuangan untuk melaksanakan usulan tersebut. Penghasilan di bawah Rp2 juta tidak boleh dipotong pajak penghasilan. Saat ini pemerintah, pengusaha dan pekerja harus bahu membahu untuk berjuang mensejahterakan buruh," tegasnya.
(Arie Yoenianto/Koran SI/kem)

sumber : http://news.okezone.com/read/2012/05/06/337/624527/may-day-segera-jadi-hari-buruh-nasional 

Selasa, 13 Maret 2012

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Haga BBM

Tiga dari empat konfederasi serikat pekerja di Indonesia bersatu untuk menolak rencana kenaikan harga BBM per 1 April mendatang. Ketiga konfederasi itu adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Indonesia (SPI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Mereka kemudian bergabung dengan serikat pekerja lainnya, seperti Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTK), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), dan Federasi Serikat Buruh Indonesia (FDBI). 

Tiga konfederasi itu adalah tiga dari empat konfederasi yang ada di Indonesdia dan memiliki massa jutaan orang.

Demikian diungkapkan tiga pimpinan konfederasi dalam siaran pers bersama, Senin (12/3/2021) siang ini di Jakarta. Siaran pers ditandatangani oleh Andi Gani N Wea, Presiden KSPSI; Ir Said Iqbal, Presiden KSPI/ FSPMI, dan Mudhofir, Presiden KSBSI.

Menurut ketiga pimpinan konfederasi itu, kenaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah bakal menyengsarakan kaum buruh, pekerja, dan masyarakat. "Karena itu, kami menolaknya. Pemerintah sebenarnya bisa lebih efisien mengelola minyak dan gas," ujarnya. 
 
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/03/12/12541686/Serikat.Pekerja.Tolak.Kenaikan.Haga.BBM

Jumat, 17 Februari 2012

Menakertrans Diminta Tidak Hadir di Kongres SPSI

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Niaga, Bank dan Asuransi SPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi sikap pemerintah yang tidak menghadiri kongres SPSI yang dilaksanakan di Malang.

Menurutnya, kongres SPSI yang berlangsung di Malang adalah gelap. Kongres SPSI yang sah, kata Andi, akan berlangsung di Jakarta pada, Sabtu (18/2/2012) besok.

"Kami menghormati atas sikap yang ditunjukkan oleh pemerintah khususnya Menakertrans yang tidak menghadiri Kongres SPSI di Malang. Karena Kongres yang sah dilaksanakan besok di Jakarta," kata Andi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Namun demikian, ia juga meminta agar Muhaimin Iskandar sebagai Menakertrans tidak hadir dalam kongres SPSI yang akan berlangsung pada besok.

"Saya ingin SPSI bersikap independent. Saya bilang pak Muhaimin untuk tidak hadir. Buat saya pribadi agar beliau tidak hadir," pintanya.

Lebih lanjut ia menyatakan agar SPSI dapat menjadi tempat pengaduan bagi seluruh pekerja di tanah air. "Serikat pekerja SPSI akan menjadi rumah bagi para pekerja rakyat Indonesia," ujarnya.[bay]

sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1831527/menakertrans-diminta-tidak-hadir-di-kongres-spsi

Jumat, 03 Februari 2012

Aksi Buruh ingin Ditunggangi

Ketua Serikat Pekerja Niaga, Bank dan Asuransi SPSI Andi Gani Nuwawea mensinyalir ada pihak yang ingin menunggangi buruh saat mareka sedang berupaya menuntut keadilan terhadap upah.

Dugaan tersebut menyusul adanya kongres SPSI tandingan di Malang, Jawa Timur. "Kita curiga ini ada apa-apa. Ada pihak luar yang coba memecah-belah kami. Tapi kami bersama seluruh tujuh federasi dan 5,7 juta anggota kami siap melawan," katanya, di Jakarta, Jumat (3/2).

Bukan hanya itu, kantor SPSI. Yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan juga disinyalir akan diduduki oleh orang lain. Namun hal ini diantisipasi dengan disiagakannya puluhan polisi terpaksa melakukan penjagan untuk menghindari bentrok.

Ia mengaku sudah mengetahui siapa yang mencoba menghancurkan persatuan buruh. Namun dirinya mengaku tidak khawatir dengan ancaman tersebut. "Hentikan mencoba memecah kami karena kami tidak takut," tegasnya.

Kongres SPSI yang sah sendiri kata Andi,akan dilakukan di Jakarta pada 18-20 Februari mendatang. Kendati demikian, Andi menegaskan tidak akan melarang kongres tandingan di Malang. "Silakan kalau mereka tetap menggelar kongres, tapi saya harap anggota jangan ada yang terprovokasi," ujarnya. (OX/OL-04) 

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/02/03/296120/284/1/Aksi-Buruh-ingin-Ditunggangi

"Ada yang Ingin Pecah Belah SPSI"

JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja Niaga, Bank dan Asuransi SPSI Andi Gani Nena Wea menduga ada pihak yang ingin memecah belah persatuan buruh saat para pekerja sedang berupaya menuntut keadilan.

Dugaan tersebut menyusul adanya kongres SPSI tandingan di Malang, Jawa Timur.

"Kita curiga ini ada apa, ada pihak luar yang coba memecah belah kami. Tapi kami bersama seluruh tujuh federasi dan 5,7 juta anggota kami siap melawan," kata dia, di Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Tidak hanya itu, tersiar kabar juga jika kantor SPSI di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan akan segera diduduki oleh orang lain hingga puluhan polisi terpaksa melakukan penjagan agar tidak terjadi bentrok.

"Yang mau rebut siapa ini gedung kita sendiri," ungkapnya.

Andi mengaku tahu siapa yang coba menghancurkan persatuan buruh. Namun dia mengaku tidak khawatir dengan ancaman tersebut.

Dia yakin dengan ribuan anggota persatuan buruh akan tetap kuat. "Hentikan mencoba memecah kami karena kami tidak takut," tegasnya.

Kendati menegaskan jika kongres SPSI yang sah ada di Jakarta yabng akan digelar pada 18 hingga 20 Februari mendatang, Andi menegaskan tidak akan melarang kongres tandingan di Malang.

"Silahkan kalau mereka tetap menggelar kongres, tapi saya harap anggota jangan ada yang terprovokasi," pungkasnya.

(abe)

sumber : http://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/569182/ada-yang-ingin-pecah-belah-spsi 

Senin, 09 Januari 2012

Buruh Hyundai Motor hentikan operasi pabrik Busan

Serikat Buruh Hyundai Motor menghentikan operasional pabrik di basis produksi terbesar Busan. Aksi itu sebagai protes pernyataan perusahaan yang menyebut salah seorang buruh sengaja membakar diri karena ditindas serikat buruh.

Karyawan Hyundai bernama Shin ditemukan terbakar dekat mesin pabrik yang berlokasi di sebelah tenggara Ulsan, Minggu lalu. Korban berkondisi kritis itu masih dirawat di sebuah rumah sakit kawasan Busan.

Menurut Serikat Buruh Hyundai, manajer pabrik telah berupaya mengintimidasi Shin setelah membuat laporan tentang masalah kualitas mesin pada pihak manajemen. Informasi itu terlihat dari laporan yang ditemukan di meja kerjanya.

Informasi yang berbeda antara manajemen dengan karyawan itu, menurut Serikat Buruh Hyundai, terjadi lantaran perusahaan tidak pernah berkeinginan memperbaharui kebijakannya. "Makanya sering terjadi konflik dengan para buruh," ungkapnya, Senin (9/1).

Serikat Buruh Hyundai mengancam akan menghentikan mesin di Komplek Ulsan. Selain itu, para buruh pun menolak lembur dan kerja pada akhir pekan. Para pekerja pabrik tempat Shin terbakar telah menghentikan proses produksi setelah kejadian itu.

Sementara itu, Juru Bicara Hyundai Motor menuturkan, penghentian produksi itu belum berpengaruh terhadap produksi mesin diesel untuk Hyundai Veracruz dan KIA SUV Mohave yang relatif kecil. Stok dan produksi pabrik lain masih bisa menutupi penghentian produksi pabrik Ulsan.

sumber :  http://internasional.kontan.co.id/v2/read/internasional/87124/Buruh-Hyundai-Motor-hentikan-operasi-pabrik-Busan-

Serikat Buruh Hyundai Motor Hentikan Produksi Pabrik

Para pekerja di Hyundai Motor telah menghentikan produksi di pabrik mesin, setelah seorang karyawan sengaja membakar diri, terkait kegiatannya di serikat buruh, guna memprotes dugaan penindasan oleh perusahaan.

Hal tersebut diumumkan oleh serikat buruh Hyundai di Seoul pada hari Senin (9/1).

Insiden tersebut menunjukkan bahwa isu-isu perburuhan tetap menjadi kerentanan yang potensial bagi produsen mobil Korea Selatan itu, meski perusahaan telah sekuat tenaga menghindari pemogokan yang ketiga berturut-turut sejak tahun lalu.

Dalam sebuah pernyataan, serikat pekerja Hyundai menjelaskan bahwa para pekerja menemukan anggota serikat dengan nama Shin telah terbakar di pabrik di tenggara kota Ulsan di sekitar tengah hari pada hari Minggu lalu. Hingga kini dirinya masih dalam kondisi kritis di sebuah rumah sakit di dekat Busan.

"Kami menghentikan produksi di pabrik mesin setelah insiden itu terjadi. Situasi ini serius dan penghentian bisa berkepanjangan, kecuali perusahaan menerima tuntutan kami, termasuk mencegah penekanan pada kegiatan serikat buruh terjadi lagi," kata seorang pejabat serikat pekerja.

Sementara itu, juru bicara perusahaan mengatakan bahwa langkah tersebut tidak akan mempengaruhi produksi mesin di pabrik yang memproduksi mesin diesel untuk Hyundai SUV, Veracruz, lantaran masih relatif kecil dan persediaan dari pabrik lainnya bisa mengimbangi penghentian tersebut.

"Polisi sedang menyelidiki kasus ini dan kami mengawasi penyelidikan itu," kata juru bicara Hyundai Motor. (*/abi)

sumber : http://www.wartanews.com/read/Automotive/bb169cd5-b3cc-f06d-a9ed-cbfa775e4d08/Serikat-Buruh-Hyundai-Motor-Hentikan-Produksi-Pabrik

Selasa, 27 Desember 2011

Disinyalir Terjadi Pelemahan Terhadap Serikat Pekerja, Manajemen Bank Bukopin Mutasi dan Mem-PHK Pengurus SP

Lantaran manajemen Bank Bukopin dianggap melakukan tindakan mutasi dan mem-PHK terhadap pengurus serikat pekerja, tak ayal LBH Jakarta selaku kuasa hukum SP Bukopin melakukan protes keras, sekaligus mengecam terkait tindakan yang dinilai diskriminasi tersebut.

Tindakan pihak manajemen Bank Bukopin jelas melanggar hukum, utamanya dibidang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di Bank itu. PHK yang dilakukan manajemen Bank Bukopin diduga kuat sebagai upaya pelemahan terhadap serikat pekerja, yang bertujuan untuk “mengkerdilkan” tugas dan fungsi Serikat Pekerja Bukopin.

Aroma penolakan management bank bukopin terhadap serikat pekerja bukopin disinyalir adanya ketakutan dari pihak management Bank Bukopin,  Serikat Pekerja Bukopin akan berkembang ditambah serikat pekerja Bukopin tersebut kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh management yang merugikan pekerja maupun negara yang meminta agar management Bank Bukopin transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan perusahaan untuk mewujudkan “Good Corporate Govenance”, sehingga keberadaan Serikat Pekerja Bukopin tersebut disinyalir akan mengancam “kepentingan” para management Bank Bukopin. Hal ini diungkapkan Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli T.Rajagukguk S.H baru-baru ini.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan, mutasi dan PHK yang dilakukan Manajemen terhadap pengurus serikat pekerja Bukopin sebagai  upaya pelemahan terhadap serikat pekerja dengan indikator sebagai berikut;

1.      Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Management Bank Bukopin terhadap pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin atas nama Yuresman yang suda memasuki masa pekerja sekitar 25 tahun dengan alasan prestasi kerja karyawan tidak memuaskan dalam dua tahun terakhir adalah mengada-ngada dan melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan yakni;

- Melanggar Pasal  151 UU No. 13 Tahun 2003, dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa PHK merupakan upaya terakhir ketika tindakan-tindakan positip yang lain telah dilakukan untuk menhindari PHK, tetapi hal yang dilakukan oleh  management Bank Bukopin langsung melakukan PHK tanpa melakukan pembinaan ataupun tindakan lain untuk menghindari PHK.

- Melanggar Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, dimana dalam Pasal tersebut telah diatur dengan tegas apabila pekerja melakukan pelanggaran peraturan perusahaan maka perusahaan harus memberikan surat peringatan pertama sampai dengan surat peringatan, namun yang dilakukan oleh perusahaan langsung melakukan PHK terhadap pekerja.

2.      Mutasi Terhadap Pekerja
Dua orang pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja atas nama sdri. Belinda Mangindaan dan Sdr. Ayi Riza Wibawa yang melakukan penolakan mutasi yang dilakukan oleh Manamegent Bank Bukopin yang berujung pada penurunan jabatan pekerja dua level, padahal pekerja telah memasuki masa kerja sekitar 25 tahun dan mempunyai pretasi kerja sangat baik dalam tiga tahun terakhir serta dalam lima tahun lagi akan memasuki masa pensiun. Alasan pekerja melakukan penolakan tersebut karena perusahaan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan mengenai mutasi yakni;

- Melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Perusahaan Bank Bukopin, dimana dalam peraturan perusahaan tersebut diatur dengan tegas, bahwa setiap mutasi yang dilakukan oleh Management Bank Bukopin harus diberitahukan kepada pekerja paling lambat satu minggu, faktanya management Bank Bukopin tidak pernah memberitahukan kepada pekerja akan tetapi management Bank Bukopin langsung mengeluarkan keputusan bagi pekerja untuk mutasi.

- Melanggar Pasal 15 ayat 3 Peraturan Perusahaan jo. Pasal 3 ayat 2 No. Skep/268/DIR/V/2011 tentang peraturan mutasi karyawan Bank Bukopin. Dimana dalam peraturan perusahaan dan Surat Keputusan Direksi tentang peraturan mutasi karyawan Bank Bukopin telah diatur bahwa pekerja berhak untuk melakukan penolakan atas mutasi dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungajwabkan, namun yang dilakukan managemenat Bank Bukopin tidak mempertimbangkan alasan para pekerja yang melakukan penolakan mutasi tersebut, tetapi management Bank Bukopin dengan arogannya mengatakan bahwa mutasi tersebut sudah final sehingga alasan para pekerja yang menolak mutasi tidak dipertimbangkan.

- Mutasi yang dilakukan oleh Manajemen Bank Bukopin sangat diskriminatif, seharusnya pekerja sekaligus  Pengurus serikat pekerja bukopin yang di mutasi seharusnya dapat promosi bukan demosi (penurunan jabatan). Sebab, ada karyawan lain yang satu level tapi dengan peformance yangg lebih rendah malah dapat promosi. Sehingga, mutasi yang dilakukan manajemen Bank Bukopin kepada pekerja, yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin tidak memberikan nilai tambah bagi para pekerja, baik dari upah yang diterima maupun jabatan para pekerja. Maka, mutasi tersebut merupakan penghukuman bagi para pekerja karena menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja.

Berdasarkan uraian diatas, maka Mutasi dan PHK yang dilakukan oleh management Bank Bukopin tersebut kepada para pekerja yang menjadi pengurus serikat pekerja patut diduga bahwa Managemen Bank Bukopin anti terhadap serikat pekerja. Pasalnya, mutasi dan PHK tersebut berawal dari pembentukan serikat pekerja Bukopin pada bulan Agustus tahun 2011.

Oleh karenanya, kami dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari serikat pekerja menginginkan agar terjadi dialog dan musyawarah dengan manajemen Bank Bukopin untuk mencari solusi konstruktif dan menguntungkan semua pihak. Hal ini kami buktikan dengan menghadiri undangan dari kantor Hukum Soesilo Aribowo dan Rekan selaku kuasa hukum Bank Bukopin pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2011.

Namun, terdapat hal yang sangat disayangkan, dari musyawarah tersebut manajemen Bank Bukopin melalui kuasa hukumnya cenderung arogan dan tidak memberikan solusi apapun atas permasalahan yang terjadi. Sehingga, tidak ada penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Namun demikian  kami dari LBH Jakarta masih beretikat baik untuk menunggu  agar permasalahan disekitar mutasi dan PHK yang dialami oleh para pekerja dapat diselesaikan secara musyawarah agar tidak merugikan berbagai pihak. Utamanya, institusi perbankan yang mengedepankan trust (kepercayaan), dengan begitu akan terbangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, pungkasnya.

sumber : http://metro.kompasiana.com/2011/12/27/disinyalir-terjadi-pelemahan-terhadap-serikat-pekerja-manajemen-bank-bukopin-mutasi-dan-mem-phk-pengurus-sp/

Serikat Pekerja Bank Bukopin Tolak PHK & Mutasi

LBH Jakarta selaku kuasa hukum serikat pekerja bukopin melakukan protes keras dan mengecam atas tindakan management Bank Bukopin yang melakukan mutasi dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja.

Pasalnya, tindakan manajemen Bank Bukopin yang melakukan mutasi dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja tersebut melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di Bank Bukopin.

"Sehingga diduga kuat mutasi dan PHK yang dilakukan manajemen Bank Bukopin sebagai upaya pelemahan terhadap serikat pekerja, yang bertujuan untuk “mengkerdilkan” tugas dan fungsi Serikat Pekerja Bukopin," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli T Rajagukguk dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Aroma penolakan management Bank Bukopin terhadap serikat pekerja Bukopin disinyalir adanya ketakutan dari pihak manajemen Bank Bukopin, Serikat Pekerja Bukopin akan berkembang ditambah serikat pekerja Bukopin tersebut kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen.

Di mana kebijakan ini merugikan pekerja maupun negara yang meminta agar manajemen Bank Bukopin transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan perusahaan untuk mewujudkan “Good Corporate Govenance”, sehingga keberadaan Serikat Pekerja Bukopin tersebut disinyalir akan mengancam “kepentingan” para manajemen Bank Bukopin.

Sebelumnya, PHK yang dilakukan oleh Bank Bukopin terhadap pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin atas nama Yuresman sudah memasuki masa pekerja sekira 25 tahun dengan alasan prestasi kerja karyawan tidak memuaskan dalam dua tahun terakhir adalah mengada-ngada dan melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan.

Dua orang pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja atas nama Belinda Mangindaan dan Ayi Riza Wibawa yang melakukan penolakan mutasi yang dilakukan oleh Manamegent Bank Bukopin yang berujung pada penurunan jabatan pekerja dua level.

Padahal, pekerja telah memasuki masa kerja sekira 25 tahun dan mempunyai prestasi kerja sangat baik dalam tiga tahun terakhir serta dalam lima tahun lagi akan memasuki masa pensiun. (wdi

sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/12/27/457/547681/serikat-pekerja-bank-bukopin-tolak-phk-mutasi

Senin, 19 Desember 2011

Mogok Kerja, Bandara Perancis Antri Panjang

Pemogokan oleh petugas keamanan bandara Perancis sejak Sabtu lalu, menimbulkan gangguan perjalanan bagi penumpang di bandara Lyon dan Charles de Gaulle Paris, tepat di saat musim liburan yang sibuk.

Para petugas di bandara Lyon mengumumkan bahwa ke-111 penerbangan yang dijadwalkan terbang hari Sabtu, semuanya dibatalkan.

Para petugas menambahkan mereka memperkirakan pemogokan akan berlangsung hingga hari Minggu (18/12).

Sedangkan sejumlah penumpang di bandara Charles de Gaulle, Paris terpaksa menghadapi antrian panjang di pos pemeriksaan keamanan, tetapi tidak ada penerbangan yang dibatalkan.

Kantor berita AFP melaporkan serikat pekerja Perancis menuntut sejumlah perundingan baru tentang kondisi kerja dan upah. (*/dar)

sumber :  http://www.wartanews.com/read/Internasional/a3c762af-9dbe-f5b2-8f61-a32f328aa861/Mogok-Kerja-Bandara-Perancis-Antri-Panjang

Pekerja Minta Realisasi Pemulihan Kondisi PT IKI

Serikat Pekerja (SP) PT Industri Kapal Indonesia (IKI) mendukung rencana pemulihan kondisi perusahaan tempat mereka bekerja. Apalagi, kondisi PT IKI disebutkan semakin memburuk. Kesejahteraan pekerja pun tidak kunjung membaik dalam lima tahun terakhir.

Hal ini diungkap Ketua Umum SP PT IKI, MA Muchtar, saat bertandang ke redaksi Harian FAJAR, Senin, 19 Desember. Muchtar didampingi Ketua Majelis SP PT IKI, Akhyaruddin, dan Ketua Harian SP PT IKI, Syahrul Rauf. Ketiganya didampingi sejumlah pekerja PT IKI lainnya.

Dijelaskan Muchtar, nasib 400 pekerja PT IKI tidak menentu. "Gaji pun tidak jelas. Seperti buruh harian, kami kadang terima gaji setiap minggu," kata Muchtar.

PT IKI sendiri sudah dikunjungi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, bulan lalu. Oleh Dahlan, PT IKI diprediksi bisa membaik dalam tiga bulan. "Inilah yang kami harapkan. Semoga pemulihan kondisi PT IKI bisa segera direalisasikan," ujar Muchtar.

Diakui Muchtar, pihak pekerja sudah pernah mengajukan surat terkait kondisi perusahaan ini ke Kementerian BUMN. Termasuk mengungkap banyaknya fasilitas yang tidak bisa lagi digunakan. Hanya saja, hingga kemarin, mereka belum mendapat balasan dari surat itu.

"Kami juga sudah pernah menggelar pertemuan dengan jajaran direksi PT IKI. Pihak direksi sendiri tetap berjuang mengurus permodalan negara guna membangkitkan kembali beberapa fasilitas yang rusak," ungkap Syahrul Rauf.

Selain itu, diungkapkan pula bahwa direksi PT IKI sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Dok Surabaya. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut kerja sama kedua perusahaan. Dok Surabaya diharapkan bisa menjadi "induk semang" bagi PT IKI.

Para pekerja berharap, pemulihan perusahaan perbaikan kapal laut tempat mereka bekerja segera dilakukan. Sebab, ungkap Muchtar, langkah ini sangat menyangkut kesejahteraan para pekerja. (yun)

sumber : http://www.fajar.co.id/read-20111219235319-pekerja-minta-realisasi-pemulihan-kondisi-pt-iki

Perusahaan Pers di Indonesia Alergi terhadap Serikat Pekerja

Sebagian besar perusahaan pers di Indonesia alergi terhadap serikat pekerja pers. Menurut General Manager Multimedia Perum LKBN ANTARA, Adi Lazuardi, pemimpin media atau media besar memang paling keras teriak kebebasan pers tetapi paling keras membunuh serikat pekerja.

"Malaysia, yang belum berkembang kebebasan pers-nya, ternyata sangat menghargai para pekerja pers. Serikat pekerjanya sangat aktif dan sangat diperhatikan. Sebaliknya, media di Indonesia seperti alergi bahkan anti terhadap serikat pekerja," ujar Adi dalam Seminar Nasional 'Globalisasi Media Massa Dalam Rangka Mengawal Demokrasi Setelah Reformasi,' Selasa (20/12).

Alergi disini, ujarnya, hak-hak pekerja Pers tidak diawasi dan diterima sebagaimana mestinya. "Alangkah baiknya jika Pers memiliki serikat pekerja," ujarnya.

Menurutnya, berdasar data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) mencatat, kini ada 1.076 perusahaan media cetak, 1.248 stasiun radio, dan 79 stasiun televisi, termasuk 176 stasiun tv yang masih berjuang mendapatkan izin.

"Dari jumlah itu, hanya 30 perusahaan media yang sudah memilki serikat pekerja," ujarnya. Padahal, dengan bergabung dengan serikat pekerja media, wartawan bisa ikut memperjuangkan perusahaan yang berada dalam kondisi tak sehat.

Lebih lanjut, jurnalis Indonesia juga masih harus bergelut terhadap perlindungan dirinya. Baik perlindungan terhadap kekerasan, maupun rendahnya kesejahteraan yang diterima. "Tahun 2010, ada 66 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia, mulai dari ancaman, siksaan, hingga pembunuhan," ujarnya.

Pers-pers besar juga, ujar Adi, disinyalir membunuh perusahaan media baru dan kecil. "Agen-agen koran misalnya, ketika datang media kecil yang ingin mengembangkan pemasaran, diancam media besar agar tidak menjual koran kecil tersebut. Ini yang mesti dihentikan," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, sekalipun Indonesia sudah mengalami zaman emas kebebasan pers, terdapat kendala dan tantangan untuk menegakkan prinsip pers yang bebas.

Beberapa tantangan itu, ujar Ray, yakni adanya data yang tidak tersedia, banyak informasi yang masih ditutup-tutupi dengan alasan kerahasian negara, ancaman atau intimidasi terhadap para jurnalis, bahwa pada tingkat tertentu terjadi pembunuhan.

"Bahkan, media mengalami realitas baru yakni keberpihakan media dan terjun di dunia politik," ujar Ray.

Kekhawatiran muncul akan rapuhnya indepedensi media, atau dalam bahasa lain, media dikhawatirkan akan menjadi corong kelompok atau penguasa tertentu. "Sebenarnya keberpihakan media terhadap kelompok tertentu sah-sah saja, asalkan tidak menjadi bentuk diskriminasi. Misalnya black campaigne ketika pemilu," ujarnya.

Oleh karena itu, agar media sustainable atau bertahan lama dan tidak hanya angin lalu, ujar Ray, media tersebut harus mampu bernegosiasi dengan publik. "Bernegosiasi dengan publik dalam artian media berpihak kepada kebenaran dan kepentingan publik," ujarnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, S. Usman Nasution juga mengharapkan media dan institusi pemerintah dapat sejalan. "Pers memang jadi kontrol sosial yang diharapkan mampu sejalan menjalankan hakekat demokrasi," ujarnya.

sumber : http://www.republika.co.id//berita/nasional/umum/11/12/20/lwhnzu-perusahaan-pers-di-indonesia-alergi-terhadap-serikat-pekerja

Tawarkan Pensiun Sukarela Standard Chartered KorSel 'Pangkas' 800 Karyawan

Standard Chartered Korea Selatan akan 'memangkas' jumlah karyawannya hingga 13%. Para petinggi yakin langkah ini adalah yang terbaik untuk menghemat anggaran perusahaan.

Para pesaing StanChart menilai, bentrok dengan serikat pekerja merupakan tes kasus reformasi kebijakan yang berpotensi menyebar luas ke seluruh sistem perbankan di Korea Selatan.

Stanchart mencoba memperbaiki kinerja di Korea Selatan dengan memperkenalkan sistim kerja baru yaitu penyesuaian gaji dengan performa. Namun ternyata kondisi tersebut malah memicu pemogokan kerja selama dua bulan di musim panas. Pasalnya, selama ini penggajian karyawan bank masih tradisional yaitu berdasarkan senioritas dan lamanya dedikasi.

Usai aksi mogok kerja tersebut, lembaga pemberi pinjaman yang berbasis di London ini tetap bertahan pada keputusannya untuk menerapkan kebijakan sistem penggajian yang baru. Namun juga menawarkan paket pensiun sukarela premium untuk para pekerja yang telah berumur di atas 35 tahun dan berdedikasi lebih dari 10 tahun di bank tersebut.

Kepala Eksekutif Standard Chartered Seoul Richard Hill mengatakan kepada Financial Times seperti dikutip dari CNBC.com, Senin (19/12), bahwa kesepakatan tersebut merupakan cara untuk mengeluarkan karyawan yang tidak sejalan dengan rencana masa depan jangka panjang bank. Lebih dari 800 pekerja telah mengajukan diri atas program tersebut dan ditargetkan mendapat persetujuan dari petinggi pada 30 Desember mendatang.

Tawaran itu bertujuan untuk 'menghapus' pihak-pihak yang paling menentang reformasi tenaga kerja. Target bukan hanya dibidik pada usia tua yang mendekati masa pensiun, namun juga bagi usia muda yang merasa tidak percaya diri untuk menjalani kebijakan tersebut.

StanChart tidak mengungkapkan berapa total anggaran untuk paket pensiun dini ini, selain mengungkapkan hal tersebut adalah bentuk 'kedarmawanan' perusahaan. Dalam paket pensiun sukarela StanChart, pekerja akan menerima hingga 34 bulan tunjangan, uang tunai untuk memulai bisnis baru serta 56 juta won atau setara dengan US$48 ribu untuk biaya pendidikan anak.

Hill mengatakan, program ini harus bisa membantu mengakhiri sistem penggajian yang lama pada akhir 2011 dan segera beralih ke sistem yang baru pada 2012.

Konflik antara Stanchart dengan serikat pekerja sudah terjadi sejak StanChart mengakuisisi Bank Korea sebesar $3,3 miliar pada 2005, salah satu investasi terbesar asing langsung di negara ekonomi terbesar keempat Asia.

Untuk memperlihatkan kekuatannya kepada serikat pekerja sekaligus simbol reformasi atas sistem kinerja perseroan, tahun depan StanChart akan menurunkan nama SC First Bank, nama induk sebelumnya, dan akan mulai beroperasi dengan menggunakan nama Standard Chartered Bank Korea. Pada tahun lalu, unit Korea StanChart menyumbang laba bank sebelum pajak sebesar $6,1 miliar.

Serikat pekerja Stanchart, yang tidak bisa segera dihubungi untuk dimintai komentar, telah menuduh perseroan akan ketidakpekaan budaya lokal dan dinilai sebagai kolonial atas reformasi tersebut.

sumber :  http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1809388/standard-chartered-korsel-pangkas-800-karyawan

Karyawan Bank Pasar Kulonprogo bentuk serikat pekerja

PT BPR Bank Pasar Kulonprogo menyetujui terbentuknya serikat pekerja (SP) Bapas Kulonprogo. Manajemen juga menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan SP Bapas Kulonprogo.

Direktur Bank Pasar Kulonprogo, Fahmi Akbar Idries menjelaskan, pembentukan SP Bapas Kulonprogo merupakan terobosan baru dan satu-satunya dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Ini sangat fenomenal. Tidak ada satupun BUMD dan BPR di Indonesia yang memiliki serikat pekerja. Ini satu-satunya di Indonesia. Kami sangat bangga,” ungkap Fahmi usai penandatanganan PKB antara managemen Bank Pasar Kulonprogo dengan SP Bapas Kulonprogo, Selasa (13/12).

Menurut Fahmi, terbentuknya SP dan PKB bagi karyawan Bank Pasar Kulonprogo tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan (UU 13/2033 Ketenagakerjaan), namun bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan. “SP dan PKB ini jangan dijadikan alat untuk mem-presure perusahaan, tetapi harus menjadi alat untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kesejahteraan karyawan,” ujarnya.

Dia menambahkan, selama 30 tahun berdiri, sederet prestasi dan penghargaan baik di tingkat nasional maupun internasional berhasil diraih lembaganya. Inovasi produk pun terus dilakukan sembari bebenah agar pelayanan kepada nasabah dan masyarakat mampu lebih baik lagi. Saat ini, asset Bank Pasar Kulonprogo mencapai Rp150 miliar.

Ketua SP Bapas Kulonprogo, Untoro mengatakan, terbentuknya SP di perusahaan pelat merah tersebut juga bertujuan  untuk meningkatkan gairah antara perusahaan dengan 85 karyawan yang dimilikinya.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

sumber : http://www.harianjogja.com/2011/harian-jogja/kulonprogo-2/karyawan-bank-pasar-kulonprogo-bentuk-serikat-pekerja-151283

Rabu, 14 Desember 2011

Perusahaan BUMN Harus Jadi Contoh Hubungan Industrial yang Harmonis

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, kembali meminta perusahaan-perusahaan  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan serikat pekerja/buruh untuk menjamin kesejahteraan perusahaan dan pekerja dan meningkatkan hubungan industrial yang harmonis. Pasalnya, posisi perusahaan-perusahaan BUMN sangat strategis sebagai barometer terpenting dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Muhaimin kepada pers di Jakarta, Rabu (14/12). “Perusahaan BUMN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi perusahaan swasta dalam penerapan peraturan ketenagakerjaan, terutama pembuatan PKB yang menjunjung tinggi hak-hak mendasar pekerja, namun tetap mampu meningkatkan daya saing dan keuntungan  usahanya,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia mengatakan, BUMN selalu akan mendapat sorotan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Tidak terkecuali sorotan tersebut akan diarahkan pula pada cara pengelolaan sumber daya manusia pada umumnya, termasuk di dalamnya pengelolaan hubungan antara manajemen dan karyawan.  Oleh karena itu, perusahaan BUMN  sebagai milik Pemerintah, sudah seharusnya menjadi teladan dalam mengelola hubungan industrial sehari-hari. 

Namun ternyata belum semua memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen dengan para pekerja.Sampai akhir tahun 2010, dari sekitar 141 perusahaan BUMN, tercatat baru 121 perusahaan BUMN yang sudah menandatangani PKB dan baru 20 perusahaan yang memiliki peraturan (PP), serta ada sebanyak 170 serikat pekerja/serikat buruh.

Namun Muhaimin menjelaskan pihaknya yakin bahwa sebenarnya tidak ada niat dari manajemen perusahaan untuk mengabaikan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang diberlakukan di masing-masing perusahaan BUMN. “Kekurangan informasi dan kekurangpahaman terhadap berbagai ketentuan dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan persepsi dan menghasilkan situasi disharmoni  yang akan berakibat terganggunya kinerja perusahaan BUMN,” ujar mantan Wakil Ketua DPR itu. [E-8]

sumber : http://www.suarapembaruan.com/home/perusahaan-bumn-harus-jadi-contoh-hubungan-industrial-yang-harmonis/14866