SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011
Tampilkan postingan dengan label 09. BERITA PERBANKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 09. BERITA PERBANKAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Januari 2012

Ribuan Tenaga Teller dan Customer Service Terancam Menganggur

Ribuan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di sektor perbankan saat ini masih belum jelas nasibnya. Pada 2013 mereka terancam menganggur dikarenakan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011 pada tanggal 9 Desember 2011 lalu.

PBI tersebut mengatur pinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau alih daya (pihak ketiga).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller. yang selama ini dipakai bank.

"Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing kontraknya saat ini hanya satu tahun saja, dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya," kata Wisnu kepada detikFinance, Minggu (1/1/2012).

Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.

"Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perushaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri, artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya," jelas Wisnu.

Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan.

"Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan Sumber Daya Manusia (SDM) sekitar 30%-50% pada tahun tersebut," tandas Wisnu.

Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/52/PBI/2011, tercantum Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah berikut:
  1. Menghentikan Alih Daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
  2. Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
  3. Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
  4. Nenyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak (action plan) dalam rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(hen/hen)
 
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/01/01/171502/1804216/5/?991104topnews

Kamis, 29 Desember 2011

Dirut Bank Swadesi Tersangka

Direktur Utama Bank Swadesi, yang beralamat di Jl. Samanhudi No. 37 Jakarta, Ningsih Suciati, dan para pejabat bank ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena diduga terlibat tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 49 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.

“Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sudah dikeluarkan Polda Bali tanggal 15 Desember 2011 lalu, surat ini ditandatangani oleh Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Slamet Riyanto,” kata Jacob Antolis, S.H., penasihat hukum Rita Kishore Kumar Pridhnani (pelapor) kepada wartawan di Denpasar, Rabu (28/12) malam.

Rita adalah pemegang sertifikat hak milik (SHM) No. 7442/Kelurahan Kuta atas sebidang tanah seluas 1520m2 berikut bangunan (villa Kozy) yang terletak di Jl. Kunti No. 9 RK, Seminyak, Kuta Utara. Rita melaporkan para pejabat bank asing ini dengan laporan polisi no: LP/233/VI/2011/Bali/Ditreskrim tanggal 25 Juni 2011.

Menurut Jacob Antolis, mengacu kepada UU Perbankan ini, Ningsih Suciati dkk ditetapkan sebagai tersangka karena pada intinya diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Acep Sudarman, dikonfirmasi pertelepon Rabu malam soal SPDP atas tersangka Ningsih Suciati dkk membenarkannya.
“Ya betul kami sudah terima, baru-baru ini,” jawab Acep terburu-buru karena mengaku sedang ada kesibukan.

Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika pelapor Rita Kishore Kumar Pridhnani selaku penjamin atas fasilitas kredit debitur atas nama PT Ratu Kharisma meminjam uang pada Bank Swadesi Denpasar dengan total plafond senilai Rp 10,5 M untuk perluasan usaha dengan jaminan tanah dan bangunan tersebut.

Awalnya pelapor melaksanakan kewajiban membayar hutang lancar-lancar saja namun belakangan mulai ada sedikit masalah sehingga pemenuhan kewajiban tertunda.

“Sesuai ketentuan Bank Indonesia, Bank Swadesi harus melakukan supervisi, pembinaan, pengawasan terhadap fasilitas kredit yang dicairkan agar fasilitas kredit dalam posisi aman dan lancar, dan apabila adanya keadaan luar biasa sehingga fasilitas kredit bermasalah maka seyogyanya pihak bank Swadesi melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai pembinaan dan mencari solusi jalan keluar agar nasabah seperti ini dapat kembali memenuhi kewajiban sebagai mana mestinya,” paparJacob Antolis

Ia menjelaskan, PBI sudah memberikan pedoman bahwa apabila ada kredit bermasalah dapat dilakukan proses restrukturisasi kredit, reconditioning, dan resecheduling, dengan syarat bahwa obyek atau perusahaan yang dibiayai masih mempunyai prospek usaha yang baik.

“Tapi ini tidak dilakukan Bank Swadesi, justru klien saya langsung divonis pailit (dalam keadan tidak mampu) sehingga barang jaminannya dilakukan eksekusi lelang dengan nilai limit lelang jauh dibawah harga pasar yang wajar maupun berdasarkan penilaian independen,” tegas Jacob.

Meski berbagai upaya hukum sudah dilakukan, Bank Swadesi ngotot mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Denpasar melalui perusahaan jasa pra lelang PT Duta Balai Lelang. Anehnya, berdasarkan pengumuman lelang oleh Bank Swadesi, nilai limit lelang atas obyek tersebut berubah-ubah. Pada pengumuman tanggal 3 Februari 2011 untuk proses lelang eksekusi pertama, nilai limit lelang ditetapkan Rp 11,5 M.

Pengumuman tanggal 28 April 2010, untuk proses lelang eksekusi kedua ditetapkan nilai limitnya Rp 9 M. Untuk proses lelang ketiga dalam pengumuman tanggal 22 September 2010 nilai limitnya diturunkan lagi menjadi Rp 7 M. Lalu diturunkan lagi untuk proses lelang keempat dan kelima menjadi Rp 6,3 M pada pengumuman tanggal 18 Oktober 2010 dan 11 Februari 2011.

“Perubahan nilai lelang ini tidak disebutkan apa yang mendasari atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuding Jacob.

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Adhi Sogata ini, perubahan nilai limit lelang eksekusi tersebut tidak berdasarkan pada ketentuan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010 dan pasal 1 ayat 1, pasa 10, pasal 11, pasal 14, dan pasal 18 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Tentu saja pelapor tetap keberatan. Selain karena proses awalnya diduga menyalahi aturan, juga karena nilai limit lelang dibawah harga pasar yang wajar dan penilaian independen.

Malah melalui surat kabar, pelapor memasang pengumuman kepada siapapun agar tidak membeli villa Kozy karena sedang bersengketa. Hal ini juga diperkuat KPKNL Denpasar melalui suratnya No. S-1278/WKN.14/KNL.01/2010 tertanggal 01 Juni 2010 menjawab surat permohonan Bank Swadesi perihal penetapan hari dan tanggal lelang lanjutan ketiga.

Pada intinya KPKNL menegaskan bahwa obyek lelang sedang dalam perkara di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai register perkara No. 211/Pdt.G/2010/PN.Dps tanggal 22 April 2010 dan kuasa hukum penggugat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara No. 260/Pdt.G/2010/PN.Dps tertanggal 21 Mei 2011 terhadap obyek lelang dimaksud tidak dapat dilaksanakan lelangnya dengan mengunakan pasal 6 UUHT.

KPKNL Denpasar menegaskan belum dapat menetapkan hari dan tanggal lelang karena sesuai ketentuan yang berlaku bahwa apabila terdapat gugatan dari debitur/pihak ketiga maka penjualan obyek tangungan dilakukan secara lelang dan memerlukan fiat eksekusi dari pengadilan sesuai pasal 14 ayat 2 UUHT. Begitu juga perdebatan sengit selama proses lelang, toh tak menyurutkan tekad Bank Swadesi-sebuah bank asing karena 76 % sahamnya dikuasai Bank of India- meneruskan lelang dan Sugiarto Raharjo terus maju sebagai peserta lelang.

Akhirnya Sugiarto Raharjo dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 6.386.000.000.
Siapakah Sugiarto Raharjo? Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan dia adalah adik kandung Ningsih Suciati, Direktur Utama Bank Swadesi pusat yang bersama bawahannya menjadi tersangka dalam kasus ini.

Setelah memenangkan lelang, Sugiarto Raharjo kemudian merubah SHM tanah tersebut menjadi atas nama miliknya, meski BPN pusat telah mengeluarkan penegasan kepada BPN Badung agar tidak ‘mengutak atik’ SHM atas nama Rita Kishore Kumar Pridhnani karena sedang bersengketa-atas permohonan Jacob Antolis.

Lalu berbekal kutipan risalah lelang No. 059/2011 tertanggal 11 Februari 2011, Sugiarto Raharjo mengajukan permohonan eksekusi rill sehingga keluarlah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 07/Pdt.Eks/Riil/2011/PN.Dps tertanggal 28 Juli 2011.

Menanggapi surat ini, Jacob Antolis dalam suratnya No. 002/JC/EKS/VIII/2011 kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar memohon penundaan eksekusi rill karena berbagai kejanggalan seperti diuraikan di atas.

“Kami mohon agar eksekusi rill ditunda dulu sampai proses hukum baik secara perdata, pidana maupun perlawanan eksekusi mendapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Jacob. [mor]

sumber : http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1813079/dirut-bank-swadesi-tersangka

Senin, 19 Desember 2011

BI Masih Kaji Aturan Kepemilikan Perbankan

Bank Indonesia (BI) masih terus melakukan kajian terhadap aturan tentang kepemilikan saham perbankan nasional.

"Kalau kajian tentu terus kita lakukan. Karena kan jelas apa yang disampaikan Gubernur BI saat makan malam perbankan (bankers dinner) waktu itu, bahwa ada hal-hal yang menjadi fokus Bank Sentral," ucap Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad di Gedung BI, Senin (19/12).

Kajian tersebut mempertimbangkan efek dari penerapan aturan tersebut dengan kondisi global yang terjadi saat ini. "Karena kondisi ekonomi global kan kita belum tahu nanti seperti apa. Tentu itu akan menjadi pertimbangan kita dalam menerapkan aturan," tuturnya. [hid]

sumber : inilah.com

Selasa, 13 Desember 2011

Bank Dilarang Pakai Jasa Outsourcing Customer Service dan Teller

Bank Indonesia (BI) melarang perbankan menggunakan jasa outsourcing untuk beberapa bidang inti pelayanannya yaitu customer service, customer relation, dan teller. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum.

Bank sentral memperkirakan biaya industri perbankan untuk mengubah status para pegawai kontrak dan outsourcing-nya menjadi pegawai tetap tidak lebih dari 0,3% dari total biaya operasional.

"Kita sudah lakukan exercise dampak dari PBI ini, kan harus ada rekrutmen jadi pengaruh terhadap biaya operasional, itu tidak terlalu signifikan," ungkap Kepala Biro Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis kepada wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Menurutnya, dari hasil kajian mengenai dampak pengalihan tenaga kerja dengan adanya PBI tersebut hanya berkisar antara 0,1-0,3% dari total beban operasional perbankan.

"Bank-bank besar kan tenaga alihdaya (outsource) juga sangat besar. Itu efek tidak ada alasan itu sebabkan cost (biaya). Yang akan banyak berpengaruh imbasnya itu customer service, customer relation dan teller, karena ini nanti yang tidak boleh dialihdayakan," ungkapnya.

Seperti tertuang dalam PBI alih daya tersebut, bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah berikut:

  • Menghentikan alih daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama satu tahun sejak diberlakukannya PBI.
  • Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari satu tahun tetapi tidak lebih dari dua tahun, bank wajib menghentikan alih daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama dua tahun sejak diberlakukannya PBI.
  • Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari dua tahun, bank wajib menghentikan perjanjian alih daya paling lama dua tahun sejak diberlakukannya PBI.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan rencana aksi (action plan) dalam rangka penyesuaian alih daya sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas.
(dru/dnl)
 
sumber : http://finance.detik.com/read/2011/12/13/180211/1790339/5/bank-dilarang-pakai-jasa-outsourcing-customer-service-dan-teller?f9911023

Jumat, 07 Oktober 2011

BI Segera Rilis PBI Outsourcing di Bank

Oleh: Sandiyu Nuryono
Ekonomi - Jumat, 7 Oktober 2011 | 17:46 WIB

Bank Indonesia (BI) segera merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alih Daya (perusahaan outsourcing) dalam waktu dekat.

Demikian dikatakan Deputi Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis di Jakarta, (7/10). Ia mengatakan, dalam PBI itu nantinya akan lebih tegas mengatur perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan bank dalam melakukan penagihan kartu kredit ke nasabah.

"Kita akan lebih tegas di sana. Tanggung jawab bank itu akan jelas. Dan perusahaan yang boleh bekerjasama dengan bank itu akan diatur dengan jelas pula," urainya.

Sayang, Irwan enggan menjelaskan secara detail apa nanti isi PBI Alih Daya tersebut. "Begitu PBI-nya keluar, saya jelaskan secara rinci," tegasnya. [hid]

sumber : inilah.com

Jumat, 16 September 2011

PBI "Outsourcing" Siap Keluar, Bankir Cemas

Erlangga Djumena | Selasa, 28 Juni 2011 | 14:04 WIB

Bankir mencemaskan rencana Bank Indonesia (BI) mengatur penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Mereka khawatir, kategori pekerjaan yang tidak boleh dialihkan ke pihak lain bakal mendatangkan banyak kesulitan. Bukan semata biaya pegawai yang membengkak, juga menyangkut sistem kepegawaian bank. 

Saat ini draf Peraturan BI (PBI) tentang Alih Daya hampir selesai. BI sedang mencari masukan dari industri perbankan dan asosiasi penyedia jasa tenaga pihak ketiga. Penyusunan PBI mengacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan. BI menargetkan beleid itu terbit tahun ini. 

Soal potensi dampak negatif itu, Sofyan Basir, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), mencontohkan bagian yang berhadapan langsung dengan nasabah (front office), seperti teller dan customer service

Bank mengalihdayakan lantaran di kedua jenis pekerjaan tersebut tidak ada jenjang karier. Bank tidak bisa menaikkan atau memindahkan mereka ke bagian lain yang lingkup kerjanya lebih spesifik. 

Nah, jumlah teller dan customer service ini melimpah, terutama bank yang mengoperasikan banyak cabang. Di sisi lain, masa pensiun pekerjaan ini lebih cepat. Maklum, bank cenderung menempatkan tenaga muda dan segar untuk melayani nasabah. "Bila nasabah bertemu teller berusia 55 tahun, apakah nasabah mau datang kembali?" kata Sofyan. Saat ini, total pegawai BRI mencapai 73.000 orang. Sekitar 30 persen merupakan outsourcing

BRI membagi dua jenis outsource. Pertama, pekerjaannya mendekati kualifikasi bank. Kedua, tak terkait operasional bank. Contohnya, sopir, petugas kebersihan, tukang kebun, dan satpam 

Kategori mendekati kualifikasi bank itu misalnya teller, customer service, dan call center. Mereka ini berpeluang menjadi pegawai tetap. Bank menilai mereka setelah dua tahun bekerja. Setiap tahun ada 500 karyawan outsource menjadi staf. Tahun ini jumlahnya mencapai 4.000 orang.

Tergantung produk
Bank Mandiri juga mengalihkan pekerjaan non-inti ke pihak lain. "Untuk frontliner, kami menggunakan tenaga sendiri," kata Ogi Pramastomiyono, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Mandiri, Senin (27/6/2011). Dari 26.000 tenaga kerja Bank Mandiri, sebanyak 16.000 orang atau sekitar 61,54 persen merupakan tenaga outsourcing

Direktur Keuangan Bank UOB Buana Safrullah Hadi Saleh mengatakan, BI perlu memperhatikan dua hal sebelum menerapkan kebijakan ini. Pertama, apakah produknya itu bersifat massal atau tidak. Kedua, kompleksitas produk. 

Bila produk bersifat massal seperti kartu kredit, banyak membutuhkan tenaga kerja, baik untuk pemasaran maupun penagihan, bank tentu keberatan jika harus mempekerjakan karyawan sendiri. 

Kekhawatiran lain, tambah-an tenaga kerja akan menyulitkan bagian SDM mengelola dan mengawasi mereka. Dikhawatirkan, kualitas pekerjaan malah bisa menurun. (Bernadette Christina Munthe, Roy Franedya, Nurul Kolbi)

sumber : www.kompas.com