SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Kamis, 29 Desember 2011

Dirut Bank Swadesi Tersangka

Direktur Utama Bank Swadesi, yang beralamat di Jl. Samanhudi No. 37 Jakarta, Ningsih Suciati, dan para pejabat bank ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena diduga terlibat tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 49 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.

“Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sudah dikeluarkan Polda Bali tanggal 15 Desember 2011 lalu, surat ini ditandatangani oleh Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Slamet Riyanto,” kata Jacob Antolis, S.H., penasihat hukum Rita Kishore Kumar Pridhnani (pelapor) kepada wartawan di Denpasar, Rabu (28/12) malam.

Rita adalah pemegang sertifikat hak milik (SHM) No. 7442/Kelurahan Kuta atas sebidang tanah seluas 1520m2 berikut bangunan (villa Kozy) yang terletak di Jl. Kunti No. 9 RK, Seminyak, Kuta Utara. Rita melaporkan para pejabat bank asing ini dengan laporan polisi no: LP/233/VI/2011/Bali/Ditreskrim tanggal 25 Juni 2011.

Menurut Jacob Antolis, mengacu kepada UU Perbankan ini, Ningsih Suciati dkk ditetapkan sebagai tersangka karena pada intinya diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Acep Sudarman, dikonfirmasi pertelepon Rabu malam soal SPDP atas tersangka Ningsih Suciati dkk membenarkannya.
“Ya betul kami sudah terima, baru-baru ini,” jawab Acep terburu-buru karena mengaku sedang ada kesibukan.

Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika pelapor Rita Kishore Kumar Pridhnani selaku penjamin atas fasilitas kredit debitur atas nama PT Ratu Kharisma meminjam uang pada Bank Swadesi Denpasar dengan total plafond senilai Rp 10,5 M untuk perluasan usaha dengan jaminan tanah dan bangunan tersebut.

Awalnya pelapor melaksanakan kewajiban membayar hutang lancar-lancar saja namun belakangan mulai ada sedikit masalah sehingga pemenuhan kewajiban tertunda.

“Sesuai ketentuan Bank Indonesia, Bank Swadesi harus melakukan supervisi, pembinaan, pengawasan terhadap fasilitas kredit yang dicairkan agar fasilitas kredit dalam posisi aman dan lancar, dan apabila adanya keadaan luar biasa sehingga fasilitas kredit bermasalah maka seyogyanya pihak bank Swadesi melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai pembinaan dan mencari solusi jalan keluar agar nasabah seperti ini dapat kembali memenuhi kewajiban sebagai mana mestinya,” paparJacob Antolis

Ia menjelaskan, PBI sudah memberikan pedoman bahwa apabila ada kredit bermasalah dapat dilakukan proses restrukturisasi kredit, reconditioning, dan resecheduling, dengan syarat bahwa obyek atau perusahaan yang dibiayai masih mempunyai prospek usaha yang baik.

“Tapi ini tidak dilakukan Bank Swadesi, justru klien saya langsung divonis pailit (dalam keadan tidak mampu) sehingga barang jaminannya dilakukan eksekusi lelang dengan nilai limit lelang jauh dibawah harga pasar yang wajar maupun berdasarkan penilaian independen,” tegas Jacob.

Meski berbagai upaya hukum sudah dilakukan, Bank Swadesi ngotot mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Denpasar melalui perusahaan jasa pra lelang PT Duta Balai Lelang. Anehnya, berdasarkan pengumuman lelang oleh Bank Swadesi, nilai limit lelang atas obyek tersebut berubah-ubah. Pada pengumuman tanggal 3 Februari 2011 untuk proses lelang eksekusi pertama, nilai limit lelang ditetapkan Rp 11,5 M.

Pengumuman tanggal 28 April 2010, untuk proses lelang eksekusi kedua ditetapkan nilai limitnya Rp 9 M. Untuk proses lelang ketiga dalam pengumuman tanggal 22 September 2010 nilai limitnya diturunkan lagi menjadi Rp 7 M. Lalu diturunkan lagi untuk proses lelang keempat dan kelima menjadi Rp 6,3 M pada pengumuman tanggal 18 Oktober 2010 dan 11 Februari 2011.

“Perubahan nilai lelang ini tidak disebutkan apa yang mendasari atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuding Jacob.

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Adhi Sogata ini, perubahan nilai limit lelang eksekusi tersebut tidak berdasarkan pada ketentuan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010 dan pasal 1 ayat 1, pasa 10, pasal 11, pasal 14, dan pasal 18 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Tentu saja pelapor tetap keberatan. Selain karena proses awalnya diduga menyalahi aturan, juga karena nilai limit lelang dibawah harga pasar yang wajar dan penilaian independen.

Malah melalui surat kabar, pelapor memasang pengumuman kepada siapapun agar tidak membeli villa Kozy karena sedang bersengketa. Hal ini juga diperkuat KPKNL Denpasar melalui suratnya No. S-1278/WKN.14/KNL.01/2010 tertanggal 01 Juni 2010 menjawab surat permohonan Bank Swadesi perihal penetapan hari dan tanggal lelang lanjutan ketiga.

Pada intinya KPKNL menegaskan bahwa obyek lelang sedang dalam perkara di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai register perkara No. 211/Pdt.G/2010/PN.Dps tanggal 22 April 2010 dan kuasa hukum penggugat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara No. 260/Pdt.G/2010/PN.Dps tertanggal 21 Mei 2011 terhadap obyek lelang dimaksud tidak dapat dilaksanakan lelangnya dengan mengunakan pasal 6 UUHT.

KPKNL Denpasar menegaskan belum dapat menetapkan hari dan tanggal lelang karena sesuai ketentuan yang berlaku bahwa apabila terdapat gugatan dari debitur/pihak ketiga maka penjualan obyek tangungan dilakukan secara lelang dan memerlukan fiat eksekusi dari pengadilan sesuai pasal 14 ayat 2 UUHT. Begitu juga perdebatan sengit selama proses lelang, toh tak menyurutkan tekad Bank Swadesi-sebuah bank asing karena 76 % sahamnya dikuasai Bank of India- meneruskan lelang dan Sugiarto Raharjo terus maju sebagai peserta lelang.

Akhirnya Sugiarto Raharjo dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 6.386.000.000.
Siapakah Sugiarto Raharjo? Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan dia adalah adik kandung Ningsih Suciati, Direktur Utama Bank Swadesi pusat yang bersama bawahannya menjadi tersangka dalam kasus ini.

Setelah memenangkan lelang, Sugiarto Raharjo kemudian merubah SHM tanah tersebut menjadi atas nama miliknya, meski BPN pusat telah mengeluarkan penegasan kepada BPN Badung agar tidak ‘mengutak atik’ SHM atas nama Rita Kishore Kumar Pridhnani karena sedang bersengketa-atas permohonan Jacob Antolis.

Lalu berbekal kutipan risalah lelang No. 059/2011 tertanggal 11 Februari 2011, Sugiarto Raharjo mengajukan permohonan eksekusi rill sehingga keluarlah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 07/Pdt.Eks/Riil/2011/PN.Dps tertanggal 28 Juli 2011.

Menanggapi surat ini, Jacob Antolis dalam suratnya No. 002/JC/EKS/VIII/2011 kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar memohon penundaan eksekusi rill karena berbagai kejanggalan seperti diuraikan di atas.

“Kami mohon agar eksekusi rill ditunda dulu sampai proses hukum baik secara perdata, pidana maupun perlawanan eksekusi mendapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Jacob. [mor]

sumber : http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1813079/dirut-bank-swadesi-tersangka

9 Hal tentang Karir Masa Depan

Jika Anda baru lulus –atau masih calon– dari pendidikan tinggi, maka Anda sebenarnya tidak tahu banyak, seperti apa hari-hari yang akan Anda lewati di kantor –jika nanti Anda mendapatkan pekerjaan. Akan seperti apa pekerjaan Anda? Apa yang akan diharapkan oleh bos dan kolega terhadap diri Anda? Dunia kerja sedang mengalami perubahan dengan sangat drastis. Tipikal tempat kerja pada 2007 tampak sangat berbeda dari tipikal kantor pada 20 tahun yang lalu. Teknologi baru dan perubahan gaya hidup menuntut Anda untuk bekerja dengan cara yang berbeda dari orangtua Anda dulu.

Inilah kecenderungan utama yang perlu Anda cermati
1. Lingkungan kerja telah berubah. Dengan teknologi baru, orang bisa bekerja dengan lebih cerdas, dan menggunakan waktu lebih sedikit untuk hal-hal yang tidak produktif. Secara global, pekerja menghabiskan rata-rata satu jam untuk pergi ke kantor. Tapi, makin luas dan cepatnya koneksi internet memungkinkan mereka bekerja sedikitnya sekali dalam seminggu dari rumah, dan itu menghemat dua jam perjalanan ke kantor per hari.

Sebuah survei baru di Inggris memperlihatkan bahwa hampir separo dari perusahaan terbaik mengizinkan karyawan untuk mengerjakan tugas mereka di rumah. Tentu saja bekerja dari rumah menimbulkan pertanyaan, seperti bagaimana yang bersangkutan bisa fokus dan produktif. Tapi, teknologi juga mengatasi masalah itu dengan solusi-solusi seperti workstreaming, di mana orang bisa dipantau oleh atasan dengan perangkat online.

Seiring makin banyaknya karyawan yang bekerja dari rumah dan melahirkan apa yang disebut kantor virtual, banyak perusahaan mengurangi ruangan untuk karyawan. Bahkan, banyak karyawan kini tak punya meja di kantor. Mereka membawa laptop ke mana-mana, dari rumah ke kantor dan ketika bertemu klien. Di kantor, mereka bisa memakai meja mana saja yang tersedia. Bagi perusahaan, ini mengurangi biaya untuk listrik dan sewa ruang.

Pada sisi lain, ketika banyak perusahaan “mempersempit” kantor mereka, sejumlah perusahaan lain memperbanyak fasilitas untuk menarik talent terbaik mereka. Google misalnya, menyediakan kafetaria, salon, bengkel mobil, kelas bahasa, kelas senam dan voli pantai. Perusahaan lain berusaha menyediakan fasilitas-fasilitas khusus.

2. Selain lingkungan kerja, waktu untuk bekerja pun berubah. Rumus lama jam kerja, dari 9 hingga 5, kini ditantang untuk lebih fleksibel. Pada hari-hari tertentu, Anda harus menyelesaikan laporan sehingga pulang agak malam. Pada hari lain, Anda bisa pulang cepat untuk pergi ke tempat fitnes atau nonton pekan pemutaran film bersama teman-teman. Fleksibilitas menjadi aturan main baru yang dituntut di mana-mana. Jam kerja yang fleksibel tidak hanya memungkinkan Anda bekerja sesuai permintaan, tapi juga ketika suatu hari Anda bekerja lebih lama, Anda bisa mengambil libur sebagai gantinya pada hari lain.

Masih berkaitan dengan fleksibilitas kerja, kini makin banyak perusahaan yang memberikan cuti panjang bagi karyawan. Ini fasilitas yang menarik terutama bagi generasi muda –generasi Anda– yang ingin punya kesempatan sekali dalam setahun untuk bepergian jauh.

3. Sekarang, bagaimana dengan pekerjaan itu sendiri? Teknologi menjadi faktor terpenting. Makna “bekerja” berubah secara dramatis seiring dengan perubahan pada penggunaan teknologi. Sejumlah pekerjaan menjadi kuno, dan pekerjaan baru, muncul. Kini, kita menggunakan email, mengirim pesan instan, melakukan riset secara online dan memanfaatkan program-program komputer otomatis untuk menyelesaikan pekerjaan.

Anda akan memasuki dunia kerja yang telah diwarnai dengan pertumbuhan komputer game, dan sambil bekerja Anda berkirim SMS dan pesan instan kepada teman-teman. Anda diperhitungkan sebagai generasi yang memiliki perangkat skill yang menuntut bos Anda untuk mengelolanya –generasi serba bisa, dan memiliki sedikit kesabaran untuk meeting panjang.

4. Jadi, Anda diharapkan lebih berdaya dan lebih bagus dalam memecahkan persoalan –dibandingkan generasi pendahulu Anda. Tentu saja, jika teknologi dengan sangat efektif bisa meningkatkan efisiensi kerja, dia juga bisa mengganggu produktivitas. Teknologi membawa dampak (buruk) di kantor. Pekerja kini punya jaringan email yang harus selalu dicek, ada video-video dari YouTube yang bisa dilihat setiap saat, dan game realitas virtual yang bisa dimainkan sambil bekerja. Semua itu menuntut perusahaan untuk melakukan pengawasan, dan bila perlu tindakan pencegahan.

5. Bagaimana dengan gaji? Penting untuk diketahui sejak dini, meskipun harapan terhadap diri Anda terus meningkat, tapi gaji rupanya belum mengikuti. Berbagai riset menunjukkan, kesenjangan (gaji) antara top management dengan karyawan “biasa” masih akan lebar. Jadi, Anda harus tetap kerja keras dan mencapai puncak untuk mendapatkan gaji tinggi.

6. Yang jelas, kini Anda tahu bahwa kaum pengusaha telah dan semakin peka untuk membahagiakan karyawan dengan berbagai bentuk fasilitas. Namun, Anda juga perlu tahu bahwa kini mulai muncul kader baru karyawan yang bekerja pada bidang-bidang pekerjaan yang ekstrem. Extreme job. Harvard Business Review mendefinisikannya sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh para profesional bergaji tinggi yang bekerja dengan gila: cepat, dibawah deadline ketat, bekerja sampai di luar jam kerja reguler, siap sedia untuk klien 24 jam sehari 7 hari seminggu, berada di kantor sedikitnya 10 jam sehari, sering bepergian, pekerjaan mengandung banyak hal tak terduga, dan memiliki tanggung jawab yang luas.

7. Fakta-fakta: The Hidden Brain Drain Task Force, sebuah kelompok pemantau tren dunia kerja di AS mensurvei 6% individu bergaji paling tinggi secara global. Hampir 10% dari para super worker itu menghabiskan lebih dari 100 jam setiap minggu untuk pekerjaan mereka. Empatpuluh dua persen mengambil 10 hari libur setiap tahun, dan beberapa dari mereka mengaku selalu menunda rencana liburan mereka.

8. Apakah Anda terobsesi menjadi pekerja ekstrem seperti itu? Sejumlah pengusaha yang smart, bagaimana pun, akan mencermati efek-efek jangka panjang dari pekerjaan-pekerjaan ekstrem dan mendorong para pekerja-super itu untuk lebih memperhatikan keseimbangan hidup dan kerja.

9. Ngomong-ngomong, apa karir masa depan yang tengah atau akan Anda incar? Mungkin akuntan, manajer, tenaga pemasaran, atau peneliti? Atau, mungkin Anda baru saja merasa bahwa Anda punya energi besar untuk mencoba pekerjaan ekstrem? Permintaan terhadap pekerjaan ekstrem memang akan terus meningkat, tapi jika kita melihat lebih jauh ke depan, pekerjaan-pekerjaan baru yang eksotik akan lebih terbuka.

Sumber portalhr.com

Rabu, 28 Desember 2011

Banyak Berpelukan Membuat Orang Sehat dan Bahagia

Jika Anda sudah mempunyai pasangan sering-seringlah dipeluk karena banyak berpelukan membuat orang bahagia. Kebahagiaan batin ini membuat orang terhindar dari stres sehingga mendapatkan tubuh yang lebih sehat.

Memeluk dan membelai membantu meningkatkan kepuasan dalam hubungan pernikahan jangka panjang. Penelitian juga menemukan bahwa kelembutan lebih penting bagi pria daripada perempuan, pria lebih mungkin merasa bahagia dalam hubungannya dan perempuan cenderung lebih puas dengan hubungan seksualnya.

Penelitian yang dilakukan oleh Kinsey Institute di Indiana University ini melibatkan lebih dari 1.000 pasangan dari Amerika Serikat, Brasil, Jerman, Jepang, dan Spanyol yang telah menikah selama rata-rata 25 tahun. Para peserta beusia 40 hingga 70 tahun.

Pria lebih mungkin merasa bahagia dalam pernikahannya jika berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan penting bagi mereka jika pasangan mengalami orgasme saat berhubungan seks. Sering memeluk dan mencium juga dapat memprediksi kebahagiaan laki-laki, tetapi tidak bagi perempuan. Perempuan maupun laki-laki merasa makin bahagia jika semakin lama bersama dan memiliki fungsi seksual dengan tingkat yang lebih tinggi.

"Laki-laki dan perempuan Jepang secara signifikan lebih bahagia dengan pernikahannya daripada orang Amerika, yang lebih bahagia dari Brasil dan Spanyol," kata direktur Kinsey Institute, Julia Heiman.

Kepuasan seksual pada perempuan dan laki-laki berkaitan dengan seringnya berciuman dan berpelukan, dibelai oleh pasangan, fungsi seksual yang tinggi, dan sering bercinta. Untuk pria, memiliki pasangan lebih dari satu dalam hidupnya adalah pertanda kurangnya kepuasan seksual.

Kepuasan seksual bagi perempuan meningkat dari waktu ke waktu. Mereka yang telah bersama dengan pasangan selama kurang dari 15 tahun kurang merasa puas secara seksual, tetapi kepuasan meningkat secara signifikan setelah menikah selama 15 tahun.

"Mungkin perempuan menjadi lebih puas dari waktu ke waktu karena harapannya berubah atau mengalami perubahan dalam kehidupannya seiring perkembangan anak-anak. Di sisi lain, mereka yang tidak begitu puas secara seksual mungkin tidak mempertahankan pernikahan begitu lama," kata Heiman seperti dilansir Health.com, Rabu (28/12/2011).

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Archives of Sexual Behavior ini menerangkan bahwa laki-laki Jepang mengaku merasa 2,6 kali lebih puas secara seksual daripada laki-laki Amerika, sedangkan perempuan Jepang dan Brasil lebih puas secara seksual dibandingkan perempuan Amerika.(ir/ir

sumber : http://www.detikhealth.com/read/2011/12/28/182749/1801783/763/banyak-berpelukan-membuat-orang-sehat-dan-bahagia?l1101755

SERAGAM SP NIBA UOBI










Selasa, 27 Desember 2011

Disinyalir Terjadi Pelemahan Terhadap Serikat Pekerja, Manajemen Bank Bukopin Mutasi dan Mem-PHK Pengurus SP

Lantaran manajemen Bank Bukopin dianggap melakukan tindakan mutasi dan mem-PHK terhadap pengurus serikat pekerja, tak ayal LBH Jakarta selaku kuasa hukum SP Bukopin melakukan protes keras, sekaligus mengecam terkait tindakan yang dinilai diskriminasi tersebut.

Tindakan pihak manajemen Bank Bukopin jelas melanggar hukum, utamanya dibidang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di Bank itu. PHK yang dilakukan manajemen Bank Bukopin diduga kuat sebagai upaya pelemahan terhadap serikat pekerja, yang bertujuan untuk “mengkerdilkan” tugas dan fungsi Serikat Pekerja Bukopin.

Aroma penolakan management bank bukopin terhadap serikat pekerja bukopin disinyalir adanya ketakutan dari pihak management Bank Bukopin,  Serikat Pekerja Bukopin akan berkembang ditambah serikat pekerja Bukopin tersebut kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh management yang merugikan pekerja maupun negara yang meminta agar management Bank Bukopin transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan perusahaan untuk mewujudkan “Good Corporate Govenance”, sehingga keberadaan Serikat Pekerja Bukopin tersebut disinyalir akan mengancam “kepentingan” para management Bank Bukopin. Hal ini diungkapkan Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli T.Rajagukguk S.H baru-baru ini.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan, mutasi dan PHK yang dilakukan Manajemen terhadap pengurus serikat pekerja Bukopin sebagai  upaya pelemahan terhadap serikat pekerja dengan indikator sebagai berikut;

1.      Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Management Bank Bukopin terhadap pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin atas nama Yuresman yang suda memasuki masa pekerja sekitar 25 tahun dengan alasan prestasi kerja karyawan tidak memuaskan dalam dua tahun terakhir adalah mengada-ngada dan melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan yakni;

- Melanggar Pasal  151 UU No. 13 Tahun 2003, dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa PHK merupakan upaya terakhir ketika tindakan-tindakan positip yang lain telah dilakukan untuk menhindari PHK, tetapi hal yang dilakukan oleh  management Bank Bukopin langsung melakukan PHK tanpa melakukan pembinaan ataupun tindakan lain untuk menghindari PHK.

- Melanggar Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, dimana dalam Pasal tersebut telah diatur dengan tegas apabila pekerja melakukan pelanggaran peraturan perusahaan maka perusahaan harus memberikan surat peringatan pertama sampai dengan surat peringatan, namun yang dilakukan oleh perusahaan langsung melakukan PHK terhadap pekerja.

2.      Mutasi Terhadap Pekerja
Dua orang pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja atas nama sdri. Belinda Mangindaan dan Sdr. Ayi Riza Wibawa yang melakukan penolakan mutasi yang dilakukan oleh Manamegent Bank Bukopin yang berujung pada penurunan jabatan pekerja dua level, padahal pekerja telah memasuki masa kerja sekitar 25 tahun dan mempunyai pretasi kerja sangat baik dalam tiga tahun terakhir serta dalam lima tahun lagi akan memasuki masa pensiun. Alasan pekerja melakukan penolakan tersebut karena perusahaan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan mengenai mutasi yakni;

- Melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Perusahaan Bank Bukopin, dimana dalam peraturan perusahaan tersebut diatur dengan tegas, bahwa setiap mutasi yang dilakukan oleh Management Bank Bukopin harus diberitahukan kepada pekerja paling lambat satu minggu, faktanya management Bank Bukopin tidak pernah memberitahukan kepada pekerja akan tetapi management Bank Bukopin langsung mengeluarkan keputusan bagi pekerja untuk mutasi.

- Melanggar Pasal 15 ayat 3 Peraturan Perusahaan jo. Pasal 3 ayat 2 No. Skep/268/DIR/V/2011 tentang peraturan mutasi karyawan Bank Bukopin. Dimana dalam peraturan perusahaan dan Surat Keputusan Direksi tentang peraturan mutasi karyawan Bank Bukopin telah diatur bahwa pekerja berhak untuk melakukan penolakan atas mutasi dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungajwabkan, namun yang dilakukan managemenat Bank Bukopin tidak mempertimbangkan alasan para pekerja yang melakukan penolakan mutasi tersebut, tetapi management Bank Bukopin dengan arogannya mengatakan bahwa mutasi tersebut sudah final sehingga alasan para pekerja yang menolak mutasi tidak dipertimbangkan.

- Mutasi yang dilakukan oleh Manajemen Bank Bukopin sangat diskriminatif, seharusnya pekerja sekaligus  Pengurus serikat pekerja bukopin yang di mutasi seharusnya dapat promosi bukan demosi (penurunan jabatan). Sebab, ada karyawan lain yang satu level tapi dengan peformance yangg lebih rendah malah dapat promosi. Sehingga, mutasi yang dilakukan manajemen Bank Bukopin kepada pekerja, yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin tidak memberikan nilai tambah bagi para pekerja, baik dari upah yang diterima maupun jabatan para pekerja. Maka, mutasi tersebut merupakan penghukuman bagi para pekerja karena menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja.

Berdasarkan uraian diatas, maka Mutasi dan PHK yang dilakukan oleh management Bank Bukopin tersebut kepada para pekerja yang menjadi pengurus serikat pekerja patut diduga bahwa Managemen Bank Bukopin anti terhadap serikat pekerja. Pasalnya, mutasi dan PHK tersebut berawal dari pembentukan serikat pekerja Bukopin pada bulan Agustus tahun 2011.

Oleh karenanya, kami dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari serikat pekerja menginginkan agar terjadi dialog dan musyawarah dengan manajemen Bank Bukopin untuk mencari solusi konstruktif dan menguntungkan semua pihak. Hal ini kami buktikan dengan menghadiri undangan dari kantor Hukum Soesilo Aribowo dan Rekan selaku kuasa hukum Bank Bukopin pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2011.

Namun, terdapat hal yang sangat disayangkan, dari musyawarah tersebut manajemen Bank Bukopin melalui kuasa hukumnya cenderung arogan dan tidak memberikan solusi apapun atas permasalahan yang terjadi. Sehingga, tidak ada penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Namun demikian  kami dari LBH Jakarta masih beretikat baik untuk menunggu  agar permasalahan disekitar mutasi dan PHK yang dialami oleh para pekerja dapat diselesaikan secara musyawarah agar tidak merugikan berbagai pihak. Utamanya, institusi perbankan yang mengedepankan trust (kepercayaan), dengan begitu akan terbangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, pungkasnya.

sumber : http://metro.kompasiana.com/2011/12/27/disinyalir-terjadi-pelemahan-terhadap-serikat-pekerja-manajemen-bank-bukopin-mutasi-dan-mem-phk-pengurus-sp/

Serikat Pekerja Bank Bukopin Tolak PHK & Mutasi

LBH Jakarta selaku kuasa hukum serikat pekerja bukopin melakukan protes keras dan mengecam atas tindakan management Bank Bukopin yang melakukan mutasi dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja.

Pasalnya, tindakan manajemen Bank Bukopin yang melakukan mutasi dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja tersebut melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di Bank Bukopin.

"Sehingga diduga kuat mutasi dan PHK yang dilakukan manajemen Bank Bukopin sebagai upaya pelemahan terhadap serikat pekerja, yang bertujuan untuk “mengkerdilkan” tugas dan fungsi Serikat Pekerja Bukopin," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli T Rajagukguk dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Aroma penolakan management Bank Bukopin terhadap serikat pekerja Bukopin disinyalir adanya ketakutan dari pihak manajemen Bank Bukopin, Serikat Pekerja Bukopin akan berkembang ditambah serikat pekerja Bukopin tersebut kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen.

Di mana kebijakan ini merugikan pekerja maupun negara yang meminta agar manajemen Bank Bukopin transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan perusahaan untuk mewujudkan “Good Corporate Govenance”, sehingga keberadaan Serikat Pekerja Bukopin tersebut disinyalir akan mengancam “kepentingan” para manajemen Bank Bukopin.

Sebelumnya, PHK yang dilakukan oleh Bank Bukopin terhadap pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin atas nama Yuresman sudah memasuki masa pekerja sekira 25 tahun dengan alasan prestasi kerja karyawan tidak memuaskan dalam dua tahun terakhir adalah mengada-ngada dan melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan.

Dua orang pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja atas nama Belinda Mangindaan dan Ayi Riza Wibawa yang melakukan penolakan mutasi yang dilakukan oleh Manamegent Bank Bukopin yang berujung pada penurunan jabatan pekerja dua level.

Padahal, pekerja telah memasuki masa kerja sekira 25 tahun dan mempunyai prestasi kerja sangat baik dalam tiga tahun terakhir serta dalam lima tahun lagi akan memasuki masa pensiun. (wdi

sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/12/27/457/547681/serikat-pekerja-bank-bukopin-tolak-phk-mutasi

Sarapan Pertajam Daya Ingat

Sering lupa atau susah konsentrasi? Bisa jadi otak kurang mendapat nutrisi dari makanan yang tepat. Dengan sarapan yang cukup kinerja otak akan menjadi lebih baik dan daya konsentrasi juga meningkat.

Makanan tidak hanya berperan untuk menjaga metabolisme tubuh tetapi juga berperan aktif untuk membnatu daya kerja otak. Karena itu mulailah makan makanan sehat agar 'makanan' ke otak pun menjadi lebih baik.

Beberapa bahan makanan dan hal bisa Anda lakukan untuk mempertajam daya ingat. Sebaiknya konsumsi secara rutin agar daya kerja otak terjaga.

Kafein
Tingkat IQ tidak bisa dibuat namun zat tertentu seperti kafein bisa membantu lebih fokus dan daya ingat lebih tajam. Minum kopi, teh, cokelat atau minuman berkafein lainnya bisa membuat otak lebih berkonsentrasi dan fokus. Otak akan berada dalam posisi 'terjaga' setelah meminumnya.

Gula tingkatkan konsentrasi
Gula yang dimaksud bukanlah gula yang biasa ditambahkan ke dalam minuman atau makanan, melainkan glukosa yang didapat dari bahan makanan alami. Gula yang berasal dari karbohidrat ataupun buah-buahan, bisa mempertajam memori jangka pendek dan proses berpikir baik secara spontan.

Sarapan sebagai bahan bakar otak
Sarapan dapat meningkatkan daya ingat jangka pendek dan juga membuat otak lebih fokus. Pastikan anak A nda tidak pernah melewatkan sarapan meskipun hanya setangkup roti dan segelas susu. Sarapan tidak perlu banyak namun sebaiknya mengandung protein yang cukup.

Kacang dan cokelat
Konsumsi cokelat dan kacang-kacangan setiap hari dengan takaran yang cukup. Karena bisa memenuhi kebutuhan vitamin E serta antioksidan. Vitamin E yang cukup bisa mencegah terjadinya penurunan kognitif yang berkaitan dengan bertambahnya usia.

Alpukat dan biji-bijian utuh
Setiap organ tubuh tergantung pada aliran darah, terutama jantung dan otak. Makan diet tinggi biji-biian dan buah-buahan seperti alpukat dapat mengurangi resiko penyakit kardiovaskular dan menurunkan kadar kolestrol jahat.

Terapkan diet sehat
Makan makanan bernutrisi bisa membantu meningkatkan kemampuan otak untuk lebih fokus dan berkonsentrasi. Makan terlalu banyak atau terlalu sedikit juga bisa mengganggu konsentrasi. Banyak makan bisa membuat tubuh lemas, sedangkan kurang makan juga bisa memicu rasa lapar yang bisa mengganggu konsentrasi.

Terapkan pola hidup sehat
Ingin daya ingat lebih tajam dan fokus? Mulailah makan 100% bahan makanan alami seperti jus buah, roti gandum, ikan salmon, dan secangkir kopi secara rutin. Selain itu, waktu tidur yang cukup membuat otak lebih segar.Olah raga teratur juga bisa membuat tubuh lebih santai dan suplai oksigen ke otak pun akan cukup.


(Odi/Odi)

sumber : http://www.detikfood.com/read/2011/10/27/203546/1754388/900/sarapan-pertajam-daya-ingat