SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Minggu, 23 Oktober 2011

LKS Tripartit Nasional Terbentuk : Kemenakertrans Gandeng Apindo & Serikat Pekerja

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja sepakat membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Mudji Handaya selaku wakil pemerintah, Ketua DPN Apindo Hasanuddin Rachman selaku wakil pengusaha, dan Ketua Umum KSPI  Thamrin Mosii selaku wakil serikat pekerja/serikat buruh.

Mudji Handaya optimistis keberadaan LKS Tripartit Nasional dapat memperkuat layanan pengawasan ketenagakerjaan melalui pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia yang efektif.

Di dalam dunia kerja, menurut Mudji pengawasan ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting dalam sebuah negara untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.

“Pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong para mitra sosial untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum, kata Mudji dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/10/2011).

Mudji juga menganggap penting pengawasan ketenagakerjaan dan manajemen keselamatan kerja.
"Ini komponen penting dalam meningkatkan produktivitas kerja terkait dengan perlindungan sosial di tempat kerja untuk Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia untuk membenahi sistem administrasi dan pengawasan ketenagakerjaan maka dilakukan serangkaian pelatihan bagi para pengawas ketenagakerjaan.

Hal ini untuk  mengembangkan strategi pelatihan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia dan mengidentifikasi para pengawas yang dapat menjadi pakar pelatih bagi para pengawas ketenagakerjaan lainnya di seluruh di Indonesia.

Data Kemnakertrans mennyebutkan setidaknya, terdapat 1.468 pengawas ketenagakerjaan pada akhir 2010 di tingkat probvinsi dan kabupaten/kota, dengan tambahan 124 pengawas di tingkat nasional menjadikan jumlah keseluruhan mencapai 1.592 pengawas.

Meski semua wilayah di Indonesia memiliki pengawas, mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara serta Direktorat.

Provinsi-provinsi dengan para pengawas kurang dari 10 orang termasuk Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat. Kendati semua provinsi memiliki pengawas ketenagakerjaan, hanya 201 dari 349 kabupaten/kota yang memiliki pengawas ketenagakerjaan. Pemerintah mengharapkan semua kabupaten/kota akan memiliki pengawas ketenagakerjaan di masa mendatang.

Berdasarkan data dari semester pertama tahun 2011, terdapat 48,515 kecelakaan kerja. Sementara dari 4.057 perusahaan yang diperiksa, 3.517 mendapat surat peringatan dari para pengawas agar menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan. Namun, masih ditemui sejumlah tantangan dalam memastikan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang efektif dan modern.

Sejumlah tantangan utama termasuk kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengawasan ketenagakerjaan, kurangnya infrastruktur dan kurangnya peralatan teknis, perubahan dalam bentuk hubungan kerja dan kebutuhan memperluas perlindungan kepada para pekerja rentan di perekonomian informal. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade
sumber :  http://economy.okezone.com/read/2011/10/24/320/519377/kemenakertrans-gandeng-apindo-serikat-pekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar