Pimpinan DPR menolak permintaan Pimpinan Pansus Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU BPJS.
Dengan penolakan ini berarti ; RUU BPJS harus dibawa ke paripurna untuk
disahkan menjadi undang-undang pada Jumat (28/10). Rapat pimpinan juga
diikuti pimpinan fraksi minus Fraksi Partai Golkar.
Kabar tersebut dikemukakan Pimpinan Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab (Fraksi Partai Demokrat) dan Surya Chandra Suropaty (Fraksi PDIP) dalam Rapat Panja RUU BPJS dengan Eselon I Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10).
"Saya minta diperpanjang tapi Pimpinan DPR memutuskan tidak bisa. Kita harus kerja keras," kata Ketua Pansus BPJS Nizar Shihab.
Wakil Ketua Pansus BPJS Surya Chandra menambahkan, permintaan perpanjangan pembahasan itu tadinya dialokasikan untuk memberi waktu uji publik. Namun, setelah bagian hukum mengkaji aturan hukum dan tata tertib, ternyata lantaran sudah dua kali masa perpanjangan dan sudah satu tahun (Oktober ke Oktober) belum selesai juga, perpanjangan tidak bisa dilakukan.
"Jadi waktu melihat Tata Tertib ternyata dapat melakukan konsultasi ; ke daerah-daerah. Jadi dapat. Udah sahkan 28 Oktober. Terus belum ada pembicaraan tingkat satu. Besok juga dilakukan pembahasan tingkat satu. Itu semua fraksi, nggak alasan ini semua penting. Penting sekali undang-undang ini karena ditunggu-tunggu," kata Surya Chandra mengutip pernyataan Pimpinan DPR ; dan juga pimpinan fraksi. (nwk/nwk)
Kabar tersebut dikemukakan Pimpinan Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab (Fraksi Partai Demokrat) dan Surya Chandra Suropaty (Fraksi PDIP) dalam Rapat Panja RUU BPJS dengan Eselon I Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10).
"Saya minta diperpanjang tapi Pimpinan DPR memutuskan tidak bisa. Kita harus kerja keras," kata Ketua Pansus BPJS Nizar Shihab.
Wakil Ketua Pansus BPJS Surya Chandra menambahkan, permintaan perpanjangan pembahasan itu tadinya dialokasikan untuk memberi waktu uji publik. Namun, setelah bagian hukum mengkaji aturan hukum dan tata tertib, ternyata lantaran sudah dua kali masa perpanjangan dan sudah satu tahun (Oktober ke Oktober) belum selesai juga, perpanjangan tidak bisa dilakukan.
"Jadi waktu melihat Tata Tertib ternyata dapat melakukan konsultasi ; ke daerah-daerah. Jadi dapat. Udah sahkan 28 Oktober. Terus belum ada pembicaraan tingkat satu. Besok juga dilakukan pembahasan tingkat satu. Itu semua fraksi, nggak alasan ini semua penting. Penting sekali undang-undang ini karena ditunggu-tunggu," kata Surya Chandra mengutip pernyataan Pimpinan DPR ; dan juga pimpinan fraksi. (nwk/nwk)
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar