PT Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) Tbk membantah mengintimidasi
karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bukopin (SPB) melalui
mutasi jabatan.
"Proses mutasi hal biasa yang dilakukan manajemen untuk pengembangan kebutuhan organisasi dan kompetensi sumber daya manusia," kata Sekretaris PT Bank Bukopin Tbk Tantri Wulandari di Jakarta, Rabu (7/12).
Tantri mengatakan justru pihak manajemen Bukopin mendukung pembentukan serikat pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan juga mendukung adanya dua serikat pekerja Bukopin Tbk bentukan karyawan pada tahun 1999 dan Agustus 2011.
Tantri menuturkan perusahaan membutuhkan pengembangan organisasi termasuk promosi, mutasi dan reposisi karyawan yang dilakukan secara rutin dan berkala dengan sasaran pencapaian target PT Bukopin Tbk.
Tantri menyatakan promosi dan mutasi karyawan sesuai prosedur dan kebutuhan SDM, karena ada sekitar 32 orang yang menjalani perpindahan posisi. Perusahaan mencatat ada sekitar 32 orang karyawan termasuk lima orang atau 15 persenyang menjadi pengurus Serikat Pekerja Bukopin. "Sebanyak 30 orang yang dimutasi telah menduduki posisi barunya," ujar Tantri.
Ia menambahkan, selama ini manajemen PT Bukopin Tbk., selalu membuka jalur komunikasi secara formal maupun non-formal dengan serikat pekerja.
Sebelumnya, pihak Serikat Pekerja Bukopin menduga pihak manajemen mengintimidasi beberapa karyawan melalui proses mutasi yang tidak sesuai peraturan perusahaan. Salah seorang pengurus SPB, Ayi Riza Wibawa menduga proses mutasi terhadap beberapa karyawan terkait dengan kegiatan sebagai aktivis serikat pekerja. (Ant/OL-04)
"Proses mutasi hal biasa yang dilakukan manajemen untuk pengembangan kebutuhan organisasi dan kompetensi sumber daya manusia," kata Sekretaris PT Bank Bukopin Tbk Tantri Wulandari di Jakarta, Rabu (7/12).
Tantri mengatakan justru pihak manajemen Bukopin mendukung pembentukan serikat pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan juga mendukung adanya dua serikat pekerja Bukopin Tbk bentukan karyawan pada tahun 1999 dan Agustus 2011.
Tantri menuturkan perusahaan membutuhkan pengembangan organisasi termasuk promosi, mutasi dan reposisi karyawan yang dilakukan secara rutin dan berkala dengan sasaran pencapaian target PT Bukopin Tbk.
Tantri menyatakan promosi dan mutasi karyawan sesuai prosedur dan kebutuhan SDM, karena ada sekitar 32 orang yang menjalani perpindahan posisi. Perusahaan mencatat ada sekitar 32 orang karyawan termasuk lima orang atau 15 persenyang menjadi pengurus Serikat Pekerja Bukopin. "Sebanyak 30 orang yang dimutasi telah menduduki posisi barunya," ujar Tantri.
Ia menambahkan, selama ini manajemen PT Bukopin Tbk., selalu membuka jalur komunikasi secara formal maupun non-formal dengan serikat pekerja.
Sebelumnya, pihak Serikat Pekerja Bukopin menduga pihak manajemen mengintimidasi beberapa karyawan melalui proses mutasi yang tidak sesuai peraturan perusahaan. Salah seorang pengurus SPB, Ayi Riza Wibawa menduga proses mutasi terhadap beberapa karyawan terkait dengan kegiatan sebagai aktivis serikat pekerja. (Ant/OL-04)
sumber : http://www.mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar