Pengurus Serikat Pekerja Bukopin (SPB), menanggapi serius terkait pernyataan yang dilontarkan sekretaris perusahaan PT. Bank Bukopin Tbk, Tantri Wulandari seperti yang dikutip Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 8-12-2011.
Dalam
hal ini pihak manajemen Bukopin mendukung pembentukan serikat pekerja
sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga
mendukung adanya dua serikat pekerja Bukopin Tbk bentukan karyawan pada
tahun 1999 dan Agustus 2011.
Menyikapi disekitar persoalan ini, dalam waktu dekat SPB akan mengajukan
surat tertulis kepada pihak manajemen PT.Bank Bukopin Tbk, yakni,
1. Meminta Direksi agar memberikan pernyataan tertulis kepada seluruh
karyawan guna memberikan kebebasan berserikat dan memilih SP sesuai dg
hati nurani. Sehingga, kedepan karyawan tidak takut dan merasa ditekan
lagi. Sesuai dengan undang2 perburuhan No.21 th.2000. Hingga tidak
seperti perlakukan yang diterapkan selama ini. Baik secara tertulis
maupun lisan (terbukti), dan patut dikira mengintimidasi karyawan.
2. Meminta fasilitas, sarana dan prasarana, semisal tempat berserikat,
komunikasi elektronik internal yang memungkinkan guna mengakses anggota
yang berada di cabang/daerah yang selama ini dikebiri oleh manajemen
perusahaan dan tidak ditanggapi. Sehingga menghadapi kendala komunikasi,
pasalnya selama ini hanya menggunakan media sosial network yakni
Facebook.
3. Duduk bersama untuk merubah peraturan perusahaan yang saat ini dirasakan sangat merugikan pekerja. Untuk itu,
sudah saatnya pihak SPB bermitra dengan manajemen dalam upaya menyusun
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti yang telah dilakukan perusahaan
besar lainnya. Yang mana, mereka telah memiliki SP. Nah, dengan demikian akan tercipta hubungan harmonis antara pihak manajemen dan karyawan, alias win-win solution.
4. Mendeklarasikan Anggota yang tergabung dalam SPB, dalam waktu dekat
akan diselenggarakan Mubes yang difasilitasi oleh Managemen/perusahaan.
5. Melakukan audiensi dengan manajemen untuk melakukan pembahasan
terkait hal yang berhubungan dengan poin-poin diatas. Karena yang
terjadi selama ini, sedikitnya telah tiga kali SPB meminta audiensi
kepada managemen. Itupun dapat dipenuhi, namun sifatnya hanya normatif
dan komunikasi satu arah.
“Mengingat PT.Bank Bukopin Tbk merupakan perusahaan terbuka, sehingga
masyarakat wajib mengetahui perkembangan demi perkembangan. Nah, selain
itu pernyataan yang pernah dilontarkan sekretaris perushaan, Tantri
Wulandari bukan merupakan pembohongan publik. Untuk itu, kami akan melibatkan media untuk memonitor pelaksanaan ini,” Tegas Ketua Umum SPB, Nazri Nasir.
Masih menurut Nasri, untuk pengurus SPB yang mengalami mutasi, sekaligus
dirugikan terkait hal penurunan level yang dianggap tidak melaksanakan
mutasi. Serta para pengurus yang ditawarkan untuk di PHK, dirasakan tdk
sesuai dengan UU dan PP. Hal ini jelas terkesan subjektif serta
diskriminatif. Untuk itu akan diberikan perlindungan hukum agar
mendapatkan keadilan, baik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), maupun
Federasi SP NIEKUBA yang akan mendampingi dalam penyelesaian sejumlah
permasalahan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan
permasalahan ini ke Komnas HAM.
“Bagaimana
bisa manajemen bisa mengakui serta mendukung keberadaan SPB,
sementara, pengurusnya dimutasi ke daerah dan dipindah ke departemen
lain. Hingga, sulit untuk melakukan koordinasi antara pengurus, apalagi
dengan anggota. Itulah kenapa kami patut menduga persoalan ini ada
kaitannya dengan intimidasi dan pemberangusan Serikat Pekerja. Kita akan
lihat perkembangannya,” ujar Nasri Nazir yang mewakili pengurus dan
anggota.[bmb]
sumber : http://metro.kompasiana.com/2011/12/12/terkait-hal-dukungan-serikat-pekerja-akan-buktikan-pernyataan-sekretaris-perusahaan-pt-bank-bukopin-tbk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar