LBH Jakarta selaku kuasa hukum serikat pekerja bukopin melakukan protes
keras dan mengecam atas tindakan management Bank Bukopin yang melakukan
mutasi dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja.
Pasalnya, tindakan manajemen Bank Bukopin yang melakukan mutasi dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja tersebut melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di Bank Bukopin.
"Sehingga diduga kuat mutasi dan PHK yang dilakukan manajemen Bank Bukopin sebagai upaya pelemahan terhadap serikat pekerja, yang bertujuan untuk “mengkerdilkan” tugas dan fungsi Serikat Pekerja Bukopin," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli T Rajagukguk dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Aroma penolakan management Bank Bukopin terhadap serikat pekerja Bukopin disinyalir adanya ketakutan dari pihak manajemen Bank Bukopin, Serikat Pekerja Bukopin akan berkembang ditambah serikat pekerja Bukopin tersebut kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen.
Di mana kebijakan ini merugikan pekerja maupun negara yang meminta agar manajemen Bank Bukopin transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan perusahaan untuk mewujudkan “Good Corporate Govenance”, sehingga keberadaan Serikat Pekerja Bukopin tersebut disinyalir akan mengancam “kepentingan” para manajemen Bank Bukopin.
Sebelumnya, PHK yang dilakukan oleh Bank Bukopin terhadap pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin atas nama Yuresman sudah memasuki masa pekerja sekira 25 tahun dengan alasan prestasi kerja karyawan tidak memuaskan dalam dua tahun terakhir adalah mengada-ngada dan melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan.
Dua orang pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja atas nama Belinda Mangindaan dan Ayi Riza Wibawa yang melakukan penolakan mutasi yang dilakukan oleh Manamegent Bank Bukopin yang berujung pada penurunan jabatan pekerja dua level.
Padahal, pekerja telah memasuki masa kerja sekira 25 tahun dan mempunyai prestasi kerja sangat baik dalam tiga tahun terakhir serta dalam lima tahun lagi akan memasuki masa pensiun. (wdi)
Pasalnya, tindakan manajemen Bank Bukopin yang melakukan mutasi dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja tersebut melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di Bank Bukopin.
"Sehingga diduga kuat mutasi dan PHK yang dilakukan manajemen Bank Bukopin sebagai upaya pelemahan terhadap serikat pekerja, yang bertujuan untuk “mengkerdilkan” tugas dan fungsi Serikat Pekerja Bukopin," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli T Rajagukguk dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Aroma penolakan management Bank Bukopin terhadap serikat pekerja Bukopin disinyalir adanya ketakutan dari pihak manajemen Bank Bukopin, Serikat Pekerja Bukopin akan berkembang ditambah serikat pekerja Bukopin tersebut kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen.
Di mana kebijakan ini merugikan pekerja maupun negara yang meminta agar manajemen Bank Bukopin transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan perusahaan untuk mewujudkan “Good Corporate Govenance”, sehingga keberadaan Serikat Pekerja Bukopin tersebut disinyalir akan mengancam “kepentingan” para manajemen Bank Bukopin.
Sebelumnya, PHK yang dilakukan oleh Bank Bukopin terhadap pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin atas nama Yuresman sudah memasuki masa pekerja sekira 25 tahun dengan alasan prestasi kerja karyawan tidak memuaskan dalam dua tahun terakhir adalah mengada-ngada dan melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan.
Dua orang pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja atas nama Belinda Mangindaan dan Ayi Riza Wibawa yang melakukan penolakan mutasi yang dilakukan oleh Manamegent Bank Bukopin yang berujung pada penurunan jabatan pekerja dua level.
Padahal, pekerja telah memasuki masa kerja sekira 25 tahun dan mempunyai prestasi kerja sangat baik dalam tiga tahun terakhir serta dalam lima tahun lagi akan memasuki masa pensiun. (wdi)
sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/12/27/457/547681/serikat-pekerja-bank-bukopin-tolak-phk-mutasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar