SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Selasa, 27 Desember 2011

Disinyalir Terjadi Pelemahan Terhadap Serikat Pekerja, Manajemen Bank Bukopin Mutasi dan Mem-PHK Pengurus SP

Lantaran manajemen Bank Bukopin dianggap melakukan tindakan mutasi dan mem-PHK terhadap pengurus serikat pekerja, tak ayal LBH Jakarta selaku kuasa hukum SP Bukopin melakukan protes keras, sekaligus mengecam terkait tindakan yang dinilai diskriminasi tersebut.

Tindakan pihak manajemen Bank Bukopin jelas melanggar hukum, utamanya dibidang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di Bank itu. PHK yang dilakukan manajemen Bank Bukopin diduga kuat sebagai upaya pelemahan terhadap serikat pekerja, yang bertujuan untuk “mengkerdilkan” tugas dan fungsi Serikat Pekerja Bukopin.

Aroma penolakan management bank bukopin terhadap serikat pekerja bukopin disinyalir adanya ketakutan dari pihak management Bank Bukopin,  Serikat Pekerja Bukopin akan berkembang ditambah serikat pekerja Bukopin tersebut kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh management yang merugikan pekerja maupun negara yang meminta agar management Bank Bukopin transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan perusahaan untuk mewujudkan “Good Corporate Govenance”, sehingga keberadaan Serikat Pekerja Bukopin tersebut disinyalir akan mengancam “kepentingan” para management Bank Bukopin. Hal ini diungkapkan Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli T.Rajagukguk S.H baru-baru ini.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan, mutasi dan PHK yang dilakukan Manajemen terhadap pengurus serikat pekerja Bukopin sebagai  upaya pelemahan terhadap serikat pekerja dengan indikator sebagai berikut;

1.      Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Management Bank Bukopin terhadap pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin atas nama Yuresman yang suda memasuki masa pekerja sekitar 25 tahun dengan alasan prestasi kerja karyawan tidak memuaskan dalam dua tahun terakhir adalah mengada-ngada dan melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan yakni;

- Melanggar Pasal  151 UU No. 13 Tahun 2003, dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa PHK merupakan upaya terakhir ketika tindakan-tindakan positip yang lain telah dilakukan untuk menhindari PHK, tetapi hal yang dilakukan oleh  management Bank Bukopin langsung melakukan PHK tanpa melakukan pembinaan ataupun tindakan lain untuk menghindari PHK.

- Melanggar Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, dimana dalam Pasal tersebut telah diatur dengan tegas apabila pekerja melakukan pelanggaran peraturan perusahaan maka perusahaan harus memberikan surat peringatan pertama sampai dengan surat peringatan, namun yang dilakukan oleh perusahaan langsung melakukan PHK terhadap pekerja.

2.      Mutasi Terhadap Pekerja
Dua orang pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja atas nama sdri. Belinda Mangindaan dan Sdr. Ayi Riza Wibawa yang melakukan penolakan mutasi yang dilakukan oleh Manamegent Bank Bukopin yang berujung pada penurunan jabatan pekerja dua level, padahal pekerja telah memasuki masa kerja sekitar 25 tahun dan mempunyai pretasi kerja sangat baik dalam tiga tahun terakhir serta dalam lima tahun lagi akan memasuki masa pensiun. Alasan pekerja melakukan penolakan tersebut karena perusahaan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan mengenai mutasi yakni;

- Melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Perusahaan Bank Bukopin, dimana dalam peraturan perusahaan tersebut diatur dengan tegas, bahwa setiap mutasi yang dilakukan oleh Management Bank Bukopin harus diberitahukan kepada pekerja paling lambat satu minggu, faktanya management Bank Bukopin tidak pernah memberitahukan kepada pekerja akan tetapi management Bank Bukopin langsung mengeluarkan keputusan bagi pekerja untuk mutasi.

- Melanggar Pasal 15 ayat 3 Peraturan Perusahaan jo. Pasal 3 ayat 2 No. Skep/268/DIR/V/2011 tentang peraturan mutasi karyawan Bank Bukopin. Dimana dalam peraturan perusahaan dan Surat Keputusan Direksi tentang peraturan mutasi karyawan Bank Bukopin telah diatur bahwa pekerja berhak untuk melakukan penolakan atas mutasi dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungajwabkan, namun yang dilakukan managemenat Bank Bukopin tidak mempertimbangkan alasan para pekerja yang melakukan penolakan mutasi tersebut, tetapi management Bank Bukopin dengan arogannya mengatakan bahwa mutasi tersebut sudah final sehingga alasan para pekerja yang menolak mutasi tidak dipertimbangkan.

- Mutasi yang dilakukan oleh Manajemen Bank Bukopin sangat diskriminatif, seharusnya pekerja sekaligus  Pengurus serikat pekerja bukopin yang di mutasi seharusnya dapat promosi bukan demosi (penurunan jabatan). Sebab, ada karyawan lain yang satu level tapi dengan peformance yangg lebih rendah malah dapat promosi. Sehingga, mutasi yang dilakukan manajemen Bank Bukopin kepada pekerja, yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin tidak memberikan nilai tambah bagi para pekerja, baik dari upah yang diterima maupun jabatan para pekerja. Maka, mutasi tersebut merupakan penghukuman bagi para pekerja karena menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja.

Berdasarkan uraian diatas, maka Mutasi dan PHK yang dilakukan oleh management Bank Bukopin tersebut kepada para pekerja yang menjadi pengurus serikat pekerja patut diduga bahwa Managemen Bank Bukopin anti terhadap serikat pekerja. Pasalnya, mutasi dan PHK tersebut berawal dari pembentukan serikat pekerja Bukopin pada bulan Agustus tahun 2011.

Oleh karenanya, kami dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari serikat pekerja menginginkan agar terjadi dialog dan musyawarah dengan manajemen Bank Bukopin untuk mencari solusi konstruktif dan menguntungkan semua pihak. Hal ini kami buktikan dengan menghadiri undangan dari kantor Hukum Soesilo Aribowo dan Rekan selaku kuasa hukum Bank Bukopin pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2011.

Namun, terdapat hal yang sangat disayangkan, dari musyawarah tersebut manajemen Bank Bukopin melalui kuasa hukumnya cenderung arogan dan tidak memberikan solusi apapun atas permasalahan yang terjadi. Sehingga, tidak ada penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Namun demikian  kami dari LBH Jakarta masih beretikat baik untuk menunggu  agar permasalahan disekitar mutasi dan PHK yang dialami oleh para pekerja dapat diselesaikan secara musyawarah agar tidak merugikan berbagai pihak. Utamanya, institusi perbankan yang mengedepankan trust (kepercayaan), dengan begitu akan terbangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, pungkasnya.

sumber : http://metro.kompasiana.com/2011/12/27/disinyalir-terjadi-pelemahan-terhadap-serikat-pekerja-manajemen-bank-bukopin-mutasi-dan-mem-phk-pengurus-sp/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar