Lantaran manajemen Bank Bukopin dianggap melakukan tindakan mutasi
dan mem-PHK terhadap pengurus serikat pekerja, tak ayal LBH Jakarta
selaku kuasa hukum SP Bukopin melakukan protes keras, sekaligus mengecam
terkait tindakan yang dinilai diskriminasi tersebut.
Tindakan pihak manajemen Bank Bukopin jelas melanggar hukum, utamanya
dibidang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di Bank
itu. PHK yang dilakukan manajemen Bank Bukopin diduga kuat sebagai
upaya pelemahan terhadap serikat pekerja, yang bertujuan untuk
“mengkerdilkan” tugas dan fungsi Serikat Pekerja Bukopin.
Aroma penolakan management bank bukopin terhadap serikat pekerja
bukopin disinyalir adanya ketakutan dari pihak management Bank Bukopin,
Serikat Pekerja Bukopin akan berkembang ditambah serikat pekerja
Bukopin tersebut kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh management
yang merugikan pekerja maupun negara yang meminta agar management Bank
Bukopin transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan perusahaan
untuk mewujudkan “Good Corporate Govenance”, sehingga
keberadaan Serikat Pekerja Bukopin tersebut disinyalir akan mengancam
“kepentingan” para management Bank Bukopin. Hal ini diungkapkan
Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli T.Rajagukguk S.H baru-baru ini.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan, mutasi dan PHK yang dilakukan
Manajemen terhadap pengurus serikat pekerja Bukopin sebagai upaya
pelemahan terhadap serikat pekerja dengan indikator sebagai berikut;
1. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Management Bank Bukopin
terhadap pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja Bukopin atas
nama Yuresman yang suda memasuki masa pekerja sekitar 25 tahun dengan
alasan prestasi kerja karyawan tidak memuaskan dalam dua tahun terakhir
adalah mengada-ngada dan melanggar hukum dibidang ketenagakerjaan
yakni;
- Melanggar Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003, dimana dalam pasal
tersebut diatur bahwa PHK merupakan upaya terakhir ketika
tindakan-tindakan positip yang lain telah dilakukan untuk menhindari
PHK, tetapi hal yang dilakukan oleh management Bank Bukopin langsung
melakukan PHK tanpa melakukan pembinaan ataupun tindakan lain untuk
menghindari PHK.
- Melanggar Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, dimana dalam Pasal tersebut
telah diatur dengan tegas apabila pekerja melakukan pelanggaran
peraturan perusahaan maka perusahaan harus memberikan surat peringatan
pertama sampai dengan surat peringatan, namun yang dilakukan oleh
perusahaan langsung melakukan PHK terhadap pekerja.
2. Mutasi Terhadap Pekerja
Dua orang pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja atas nama
sdri. Belinda Mangindaan dan Sdr. Ayi Riza Wibawa yang melakukan
penolakan mutasi yang dilakukan oleh Manamegent Bank Bukopin yang
berujung pada penurunan jabatan pekerja dua level, padahal pekerja
telah memasuki masa kerja sekitar 25 tahun dan mempunyai pretasi kerja
sangat baik dalam tiga tahun terakhir serta dalam lima tahun lagi akan
memasuki masa pensiun. Alasan pekerja melakukan penolakan tersebut
karena perusahaan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan mengenai
mutasi yakni;
- Melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Perusahaan Bank Bukopin, dimana
dalam peraturan perusahaan tersebut diatur dengan tegas, bahwa setiap
mutasi yang dilakukan oleh Management Bank Bukopin harus diberitahukan
kepada pekerja paling lambat satu minggu, faktanya management Bank
Bukopin tidak pernah memberitahukan kepada pekerja akan tetapi
management Bank Bukopin langsung mengeluarkan keputusan bagi pekerja
untuk mutasi.
- Melanggar Pasal 15 ayat 3 Peraturan Perusahaan jo. Pasal 3 ayat 2 No.
Skep/268/DIR/V/2011 tentang peraturan mutasi karyawan Bank Bukopin.
Dimana dalam peraturan perusahaan dan Surat Keputusan Direksi tentang
peraturan mutasi karyawan Bank Bukopin telah diatur bahwa pekerja berhak
untuk melakukan penolakan atas mutasi dengan alasan yang sah dan dapat
dipertanggungajwabkan, namun yang dilakukan managemenat Bank Bukopin
tidak mempertimbangkan alasan para pekerja yang melakukan penolakan
mutasi tersebut, tetapi management Bank Bukopin dengan arogannya
mengatakan bahwa mutasi tersebut sudah final sehingga alasan para
pekerja yang menolak mutasi tidak dipertimbangkan.
- Mutasi yang dilakukan oleh Manajemen Bank Bukopin sangat
diskriminatif, seharusnya pekerja sekaligus Pengurus serikat pekerja
bukopin yang di mutasi seharusnya dapat promosi bukan demosi (penurunan
jabatan). Sebab, ada karyawan lain yang satu level tapi dengan
peformance yangg lebih rendah malah dapat promosi. Sehingga, mutasi yang
dilakukan manajemen Bank Bukopin kepada pekerja, yang sekaligus
pengurus serikat pekerja Bukopin tidak memberikan nilai tambah bagi para
pekerja, baik dari upah yang diterima maupun jabatan para pekerja.
Maka, mutasi tersebut merupakan penghukuman bagi para pekerja karena
menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja.
Berdasarkan uraian diatas, maka Mutasi dan PHK yang dilakukan oleh
management Bank Bukopin tersebut kepada para pekerja yang menjadi
pengurus serikat pekerja patut diduga bahwa Managemen Bank Bukopin anti
terhadap serikat pekerja. Pasalnya, mutasi dan PHK tersebut berawal
dari pembentukan serikat pekerja Bukopin pada bulan Agustus tahun 2011.
Oleh karenanya, kami dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari serikat
pekerja menginginkan agar terjadi dialog dan musyawarah dengan manajemen
Bank Bukopin untuk mencari solusi konstruktif dan menguntungkan semua
pihak. Hal ini kami buktikan dengan menghadiri undangan dari kantor
Hukum Soesilo Aribowo dan Rekan selaku kuasa hukum Bank Bukopin pada
hari Kamis, tanggal 22 Desember 2011.
Namun, terdapat hal yang sangat disayangkan, dari musyawarah tersebut
manajemen Bank Bukopin melalui kuasa hukumnya cenderung arogan dan tidak
memberikan solusi apapun atas permasalahan yang terjadi. Sehingga,
tidak ada penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Namun demikian
kami dari LBH Jakarta masih beretikat baik untuk menunggu agar
permasalahan disekitar mutasi dan PHK yang dialami oleh para pekerja
dapat diselesaikan secara musyawarah agar tidak merugikan berbagai
pihak. Utamanya, institusi perbankan yang mengedepankan trust (kepercayaan), dengan begitu akan terbangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, pungkasnya.
sumber : http://metro.kompasiana.com/2011/12/27/disinyalir-terjadi-pelemahan-terhadap-serikat-pekerja-manajemen-bank-bukopin-mutasi-dan-mem-phk-pengurus-sp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar