SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Kamis, 08 Desember 2011

UMSP 2012 DKI Diprediksi Naik 5-20 Persen

Setelah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150, kini Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh tengah menggodok kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2012. Diprediksi, UMSP DKI Jakarta Tahun 2012 juga akan mengalami kenaikan sebesar 5-20 persen, dan diharapkan dua pekan mendatang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, Dewan Pengupahan DKI bersama Asosiasi Perusahaan dari 10 sektor unggulan bersama serikat pekerja/buruh akan mengadakan rapat koordinasi untuk mengkaji dan membahas besaran kenaikan UMSP dari UMP DKI 2012 yang telah ditetapkan. "Rencananya pekan depan akan dibahas dalam rapat koordinasi. Kami akan berupaya melakukan rapat ini secara seefisien mungkin, sehingga besaran kenaikan UMSP 2012 sudah dapat ditentukan sebelum akhir tahun ini," ujar Deded, Kamis (8/12).

Ia berharap, dalam beberapa hari ke depan sudah ada kesepakatan kenaikan besaran UMSP 2012, sehingga bisa langsung diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan dan disahkan melalui peraturan gubernur sebelum akhir Desember.

Usulan kenaikan UMSP 2012, diakuinya belum diketahui secara pasti. Namun, acuan kenaikan UMSP DKI 2012 berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan kenaikan UMSP minimal sebesar 5 persen dari UMP 2011.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Mas Muanam mengatakan, pembahasan UMSP DKI 2012 belum memasuki pembahasan angka, melainkan masih membahas tata tertib rapat dan langkah-langkah yang akan dilakukan selama proses pembahasan bipartit dilakukan.

Biasanya, sebelum memasuki tahapan pembahasan angka kenaikan UMSP, asosiasi perusahaan dari 10 sektor unggulan UMSP akan melakukan presentasi mengenai perkembangan bisnis sektor tersebut selama setahun terakhir. Presentasi ini akan menjadi bahan dasar pertimbangan untuk memperkirakan angkat yang tepat untuk UMSP 2012.

Ke-10 sektor unggulan tersebut yaitu, sektor bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam elektronik, mesin dan otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata dan telekomunikasi.

Sementara itu, ada tiga sektor unggulan baru yang akan dibahas untuk dimasukkan dalam sektor unggulan UMSP DKI, yaitu sektor retail; ekspor dan transportasi serta media dan entertainment. “Ketiga sektor unggulan baru ini akan dibahas dalam proses pembahasan bipartit, antara Dewan Pengupahan, Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh," kata Muanam.

sumber :http://www.beritajakarta.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar