Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, kembali
meminta perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar
segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan
serikat pekerja/buruh untuk menjamin kesejahteraan perusahaan dan
pekerja dan meningkatkan hubungan industrial yang harmonis. Pasalnya,
posisi perusahaan-perusahaan BUMN sangat strategis sebagai barometer
terpenting dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Muhaimin kepada pers di Jakarta, Rabu (14/12). “Perusahaan BUMN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi perusahaan swasta dalam penerapan peraturan ketenagakerjaan, terutama pembuatan PKB yang menjunjung tinggi hak-hak mendasar pekerja, namun tetap mampu meningkatkan daya saing dan keuntungan usahanya,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia mengatakan, BUMN selalu akan mendapat sorotan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Tidak terkecuali sorotan tersebut akan diarahkan pula pada cara pengelolaan sumber daya manusia pada umumnya, termasuk di dalamnya pengelolaan hubungan antara manajemen dan karyawan. Oleh karena itu, perusahaan BUMN sebagai milik Pemerintah, sudah seharusnya menjadi teladan dalam mengelola hubungan industrial sehari-hari.
Namun ternyata belum semua memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen dengan para pekerja.Sampai akhir tahun 2010, dari sekitar 141 perusahaan BUMN, tercatat baru 121 perusahaan BUMN yang sudah menandatangani PKB dan baru 20 perusahaan yang memiliki peraturan (PP), serta ada sebanyak 170 serikat pekerja/serikat buruh.
Namun Muhaimin menjelaskan pihaknya yakin bahwa sebenarnya tidak ada niat dari manajemen perusahaan untuk mengabaikan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang diberlakukan di masing-masing perusahaan BUMN. “Kekurangan informasi dan kekurangpahaman terhadap berbagai ketentuan dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan persepsi dan menghasilkan situasi disharmoni yang akan berakibat terganggunya kinerja perusahaan BUMN,” ujar mantan Wakil Ketua DPR itu. [E-8]
Penegasan itu disampaikan Muhaimin kepada pers di Jakarta, Rabu (14/12). “Perusahaan BUMN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi perusahaan swasta dalam penerapan peraturan ketenagakerjaan, terutama pembuatan PKB yang menjunjung tinggi hak-hak mendasar pekerja, namun tetap mampu meningkatkan daya saing dan keuntungan usahanya,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia mengatakan, BUMN selalu akan mendapat sorotan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Tidak terkecuali sorotan tersebut akan diarahkan pula pada cara pengelolaan sumber daya manusia pada umumnya, termasuk di dalamnya pengelolaan hubungan antara manajemen dan karyawan. Oleh karena itu, perusahaan BUMN sebagai milik Pemerintah, sudah seharusnya menjadi teladan dalam mengelola hubungan industrial sehari-hari.
Namun ternyata belum semua memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen dengan para pekerja.Sampai akhir tahun 2010, dari sekitar 141 perusahaan BUMN, tercatat baru 121 perusahaan BUMN yang sudah menandatangani PKB dan baru 20 perusahaan yang memiliki peraturan (PP), serta ada sebanyak 170 serikat pekerja/serikat buruh.
Namun Muhaimin menjelaskan pihaknya yakin bahwa sebenarnya tidak ada niat dari manajemen perusahaan untuk mengabaikan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang diberlakukan di masing-masing perusahaan BUMN. “Kekurangan informasi dan kekurangpahaman terhadap berbagai ketentuan dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan persepsi dan menghasilkan situasi disharmoni yang akan berakibat terganggunya kinerja perusahaan BUMN,” ujar mantan Wakil Ketua DPR itu. [E-8]
sumber : http://www.suarapembaruan.com/home/perusahaan-bumn-harus-jadi-contoh-hubungan-industrial-yang-harmonis/14866
Tidak ada komentar:
Posting Komentar