SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Senin, 12 Desember 2011

Terkait Hal Dukungan, Serikat Pekerja Akan Buktikan Pernyataan Sekretaris Perusahaan PT Bank Bukopin Tbk

Pengurus Serikat Pekerja Bukopin (SPB), menanggapi serius terkait pernyataan yang dilontarkan sekretaris perusahaan PT. Bank Bukopin Tbk, Tantri Wulandari seperti yang dikutip Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 8-12-2011.

Dalam hal ini pihak manajemen Bukopin mendukung pembentukan serikat pekerja sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga mendukung adanya dua serikat pekerja Bukopin Tbk bentukan karyawan pada tahun 1999 dan Agustus 2011.

Menyikapi disekitar persoalan ini, dalam waktu dekat SPB akan mengajukan surat tertulis kepada pihak manajemen PT.Bank Bukopin Tbk, yakni,

1. Meminta Direksi agar memberikan pernyataan tertulis kepada seluruh karyawan guna memberikan kebebasan berserikat dan memilih SP sesuai dg hati nurani. Sehingga, kedepan karyawan tidak takut dan merasa ditekan lagi. Sesuai dengan undang2 perburuhan No.21 th.2000. Hingga tidak seperti perlakukan yang diterapkan selama ini. Baik secara tertulis maupun lisan (terbukti), dan patut dikira mengintimidasi karyawan.

2. Meminta fasilitas, sarana dan prasarana, semisal tempat berserikat, komunikasi elektronik internal yang memungkinkan guna mengakses anggota yang berada di cabang/daerah yang selama ini dikebiri oleh manajemen perusahaan dan tidak ditanggapi. Sehingga menghadapi kendala komunikasi, pasalnya selama ini hanya menggunakan media sosial network yakni Facebook.

3. Duduk bersama untuk merubah peraturan perusahaan yang saat ini dirasakan sangat merugikan pekerja. Untuk itu, sudah saatnya pihak SPB bermitra dengan manajemen dalam upaya menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti yang telah dilakukan perusahaan besar lainnya. Yang mana, mereka telah memiliki SP. Nah, dengan demikian akan tercipta hubungan harmonis antara pihak manajemen dan karyawan, alias win-win solution.

4. Mendeklarasikan Anggota yang tergabung dalam SPB, dalam waktu dekat akan diselenggarakan Mubes yang difasilitasi oleh Managemen/perusahaan.

5. Melakukan audiensi dengan manajemen untuk melakukan pembahasan terkait hal yang berhubungan dengan poin-poin diatas. Karena yang terjadi selama ini, sedikitnya telah tiga kali SPB meminta audiensi kepada managemen. Itupun dapat dipenuhi, namun sifatnya hanya normatif dan komunikasi satu arah.

“Mengingat PT.Bank Bukopin Tbk merupakan perusahaan terbuka, sehingga masyarakat wajib mengetahui perkembangan demi perkembangan. Nah, selain itu pernyataan yang pernah dilontarkan sekretaris perushaan, Tantri Wulandari bukan merupakan pembohongan publik. Untuk itu, kami akan melibatkan media untuk memonitor pelaksanaan ini,” Tegas Ketua Umum SPB, Nazri Nasir.

Masih menurut Nasri, untuk pengurus SPB yang mengalami mutasi, sekaligus dirugikan terkait hal penurunan level yang dianggap tidak melaksanakan mutasi. Serta para pengurus yang ditawarkan untuk di PHK, dirasakan tdk sesuai dengan UU dan PP. Hal ini jelas terkesan subjektif serta diskriminatif. Untuk itu akan diberikan perlindungan hukum agar mendapatkan keadilan, baik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), maupun Federasi SP NIEKUBA yang akan mendampingi dalam penyelesaian sejumlah permasalahan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM.

“Bagaimana bisa manajemen bisa mengakui serta mendukung  keberadaan SPB, sementara, pengurusnya dimutasi ke daerah dan dipindah ke departemen lain. Hingga, sulit untuk melakukan koordinasi antara pengurus, apalagi dengan anggota. Itulah kenapa kami patut menduga persoalan ini ada kaitannya dengan intimidasi dan pemberangusan Serikat Pekerja. Kita akan lihat perkembangannya,” ujar Nasri Nazir yang mewakili pengurus dan anggota.[bmb]

sumber : http://metro.kompasiana.com/2011/12/12/terkait-hal-dukungan-serikat-pekerja-akan-buktikan-pernyataan-sekretaris-perusahaan-pt-bank-bukopin-tbk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar