Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
Sejalan dengan amanat Pasal 106 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tergolong skala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit. LKS bipartit adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasidan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
Berdasarkan data Kemenakertrans yang terima dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, jumlah LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan yang mencakup 33 provinsi di Indonesia berjumlah 13.912 LKS Bipartit di perusahaan.
Secara prosentase jumlah ini sudah mencapai 82,5 % dari jumlah keseluruhan 16.863 perusahaan skala besar di Indonesia. Hal ini berdasarkan data perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Undang-undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Data per maret 2011 terdapat 219. 721 perusahaan yang terdiri dari perusahaan skala kecil dengan jumlah pekerja/buruh < 25 orang berjumlah 160.867 perusahaan, perusahaan skala sedang dengan jumlah pekerja antara 25 sampai 49 orang pekerja berjumlah 41.991 perusahaan sedangkan perusahaan besar yang memilki 50 pekerja atau lebih berjumlah sebesar 16.863 perusahaan.
“ Keberadaan LKS Bipartit ini dibutuhkan sebagai wadah dalam mengembangkan dialog pengusaha- pekerja sehingga terjalinhubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di tempat kerja, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar sesuai acaraPenganugerahan LKS Bipartit Award tahun 2011 yang diadakan di Jakarta pada Selasa (16/8).
Muhaimin mengatakan untuk meningkatkan jumlah LKS Bipartit tersebut, disamping menyempurnakan peraturan yang ada, perlu dilakukan upaya-upaya lain yang dapat memberikan inspirasi dan dorongan dalam pembentukan LKS Bipartit. Salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah adalah dengan Penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit kepada LKS Bipartit Terbaik, baik tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Ada beberapa alasan untuk mendorong tumbuhnya LKS Bipartit di perusahaan antara lain, pertama, LKS Bipartit dapat dijadikan sebagai lembaga strategis yang dapat menciptakan program unggulan dalam melaksanakan hubungan industrial secara otonom di perusahan, kata Muhaimin. Alasan kedua adalah Bipartit sebagai ikon dalam praktek kerjasama di tempat kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha, Ketiga, LKS Bipartit dikembangkan untuk lebih berperan secara posistif sebagai tim deteksi dini di tingkat perusahaan,
“Keberadaan LKS Bipartit harus dipandang sebagai lembaga yang mampu meningkatkan produktivitas kerja yang mendorong pada kesejahteraan kerja dan kemajuan usaha perusahaan, kata Muhaimin.
Pengalaman menunjukkan bahwa Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens dan santun sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha.
Sejalan dengan amanat Pasal 106 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tergolong skala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit. LKS bipartit adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasidan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
Berdasarkan data Kemenakertrans yang terima dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, jumlah LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan yang mencakup 33 provinsi di Indonesia berjumlah 13.912 LKS Bipartit di perusahaan.
Secara prosentase jumlah ini sudah mencapai 82,5 % dari jumlah keseluruhan 16.863 perusahaan skala besar di Indonesia. Hal ini berdasarkan data perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Undang-undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Data per maret 2011 terdapat 219. 721 perusahaan yang terdiri dari perusahaan skala kecil dengan jumlah pekerja/buruh < 25 orang berjumlah 160.867 perusahaan, perusahaan skala sedang dengan jumlah pekerja antara 25 sampai 49 orang pekerja berjumlah 41.991 perusahaan sedangkan perusahaan besar yang memilki 50 pekerja atau lebih berjumlah sebesar 16.863 perusahaan.
“ Keberadaan LKS Bipartit ini dibutuhkan sebagai wadah dalam mengembangkan dialog pengusaha- pekerja sehingga terjalinhubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di tempat kerja, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar sesuai acaraPenganugerahan LKS Bipartit Award tahun 2011 yang diadakan di Jakarta pada Selasa (16/8).
Muhaimin mengatakan untuk meningkatkan jumlah LKS Bipartit tersebut, disamping menyempurnakan peraturan yang ada, perlu dilakukan upaya-upaya lain yang dapat memberikan inspirasi dan dorongan dalam pembentukan LKS Bipartit. Salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah adalah dengan Penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit kepada LKS Bipartit Terbaik, baik tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Ada beberapa alasan untuk mendorong tumbuhnya LKS Bipartit di perusahaan antara lain, pertama, LKS Bipartit dapat dijadikan sebagai lembaga strategis yang dapat menciptakan program unggulan dalam melaksanakan hubungan industrial secara otonom di perusahan, kata Muhaimin. Alasan kedua adalah Bipartit sebagai ikon dalam praktek kerjasama di tempat kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha, Ketiga, LKS Bipartit dikembangkan untuk lebih berperan secara posistif sebagai tim deteksi dini di tingkat perusahaan,
“Keberadaan LKS Bipartit harus dipandang sebagai lembaga yang mampu meningkatkan produktivitas kerja yang mendorong pada kesejahteraan kerja dan kemajuan usaha perusahaan, kata Muhaimin.
Pengalaman menunjukkan bahwa Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens dan santun sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha.
Pusat Humas Kemenakertrans.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar