Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengajukan
ahli perburuhan dalam sidang praperadilan melawan Direskrimun Polda
Metro Jaya. Ahli itu diajukan untuk meyakinkan hakim Ida Bagus
Dwiyantara bahwa tindakan polisi menghentikan proses penyidikan kasus
pemecatan Sekjen SP PLN merupakan pemberangusan hak berserikat.
"Besok akan kami ajukan ahli dari Universitas Trisakti Andari Yurikosari untuk membuktikan tindakan PLN memecat dan memutasi aktivis SP PLN adalah union busting, dan itu masuk wilayah pidana. Tidak seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan kasus itu," kata kuasa hukum SP PLN, Maruli Rajagukguk usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/9/2011).
Selain memecat dan memutasi aktivis SP PLN, PLN juga tidak mengakui kepengurusan SP PLN di bawah kepemimpinan Ahmad Daryoko. Sebab, menurut tim pengacara, SP PLN di bawah Ahmad Daryoko cukup kritis menyikapi UU Ketenagalistrikan.
"Karena tindakan PLN yang semena-mena, SP PLN melaporkan pimpinan LN ke polisi dengan pasal melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja. Laporan ini tanggal 26 Juli 2010. Namun tanggal 16 Februari, kasus ini dihentikan polisi. Ini yang kami gugat. Ini termsuk baru dengan membawa pasal union busting. Maka kami perlu mengajukan ahli dari dosen UU Perburuhan," terang Maruli.
Selain rencana tersebut, SP PLN juga telah menyodorkan berbagai bukti kepada hakim yang menunjukan tindakan Polda Metro Jaya menyetop kasus tersebut tidak patut.
"Tadi kami mengajukan bukti-bukti seperti surat penghentian penyidikan, surat pemecatan, surat mutasi dan UU Serikat Pekerja," tukas Maruli.
"Besok akan kami ajukan ahli dari Universitas Trisakti Andari Yurikosari untuk membuktikan tindakan PLN memecat dan memutasi aktivis SP PLN adalah union busting, dan itu masuk wilayah pidana. Tidak seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan kasus itu," kata kuasa hukum SP PLN, Maruli Rajagukguk usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/9/2011).
Selain memecat dan memutasi aktivis SP PLN, PLN juga tidak mengakui kepengurusan SP PLN di bawah kepemimpinan Ahmad Daryoko. Sebab, menurut tim pengacara, SP PLN di bawah Ahmad Daryoko cukup kritis menyikapi UU Ketenagalistrikan.
"Karena tindakan PLN yang semena-mena, SP PLN melaporkan pimpinan LN ke polisi dengan pasal melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja. Laporan ini tanggal 26 Juli 2010. Namun tanggal 16 Februari, kasus ini dihentikan polisi. Ini yang kami gugat. Ini termsuk baru dengan membawa pasal union busting. Maka kami perlu mengajukan ahli dari dosen UU Perburuhan," terang Maruli.
Selain rencana tersebut, SP PLN juga telah menyodorkan berbagai bukti kepada hakim yang menunjukan tindakan Polda Metro Jaya menyetop kasus tersebut tidak patut.
"Tadi kami mengajukan bukti-bukti seperti surat penghentian penyidikan, surat pemecatan, surat mutasi dan UU Serikat Pekerja," tukas Maruli.
(Ari/gun)
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar