Tarik-menarik antara Panitia Khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Pansus BPJS) DPR dengan pemerintah terus terjadi, terutama dalam
menentukan apakah BPJS yang akan terbentuk terdiri dari BPJS I dulu
(terdiri dari BPJS Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian), atau
sekaligus berbarengan dengan BPJS II (Pensiun dan Tunjangan Hari
Tua/JHT). Hal itu tampak dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus
BPJS-Pemerintah Senin (12/9) malam.
Pemerintah menginginkan BPJS Kesehatan (tanpa Kecelakaan Kerja dan Kematian) dibentuk dahulu. Sedangkan DPR menginginkan BPJS I dan II dibentuk serentak. Setelah sebelumnya pemerintah menjelaskan konsep tranformasi BPJS I, Senin malam tadi, atas desakan Pansus BPJS, pemerintah bersedia menjelaskan konsep tranformasi BPJS II.
Berikut ini urutan konsep transformasi itu selengkapnya, seperti dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo:
Pemerintah menginginkan BPJS Kesehatan (tanpa Kecelakaan Kerja dan Kematian) dibentuk dahulu. Sedangkan DPR menginginkan BPJS I dan II dibentuk serentak. Setelah sebelumnya pemerintah menjelaskan konsep tranformasi BPJS I, Senin malam tadi, atas desakan Pansus BPJS, pemerintah bersedia menjelaskan konsep tranformasi BPJS II.
Berikut ini urutan konsep transformasi itu selengkapnya, seperti dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo:
- RUU BPJS disahkan menjadi UU.
- Ijin prakarta pembuatan dan revisi PP terkait JHT dan JP (Jaminan Pensiun).
- Proses konsultasi publik terkait harmonisasi JHT dan JP dengan program pensiun, THT, pesangon, penghargaan masa kerja dan jaminan sosial lanjut usia.
- Perumusan sistem pensiun dan THT (Tunjangan Hari Tua) baru untuk PNS/TNI/Polri.
- Perumusan sistem pesangon dan penghargaan masa kerja yang baru dalam UU Ketenagakerjaan.
- Perumusan perubahan UU Jamsostek terkait JHT.
- Harmonisasi UU Kesehatan Sosial (Kessos) khususnya ketentuan jaminan sosial lanjut usia.
- Implementasi sistem identitas tunggal secara penuh.
- Pengesahan PP JHT dan PP JP, termasuk penahapan kepesertaan.
- Pengesahan atas perubahan UU 11/1969, UU 6/1966
- Pengesahan perubahan atas perubahan UU 13/2003, UU ; 3/1992, UU 11/2009, UU 40/2004
- Sosialisasi dan konsultasi mengenai harmonisasi program pensiun swasta.
- Jamsostek, Taspen, Asabri mulai memilah paket manfaat pensiun dasar dan JHT dasar dari manfaat pensiun tambahan dan JHT tambahan.
- Penetapan alokasi penyertaan modal pemerintah dalam APBN.
- Jamsostek, Taspen dan Asabri selesai memilah paket manfaat pensiun dasar dan JHT dasar dari manfaat pensiun tambahan dan JHT tambahan.
- PP Penyertaan modal pemerintah ke BPJS II.
- Penyiapan infrastruktur BPJS II: menyusun Database dan kepesertaan dll.
- KAP mengaudit neraca penutupan Jamsostek.
- Pemilahan aset & liabilitas Jamsostek, Taspen, Asabri terkait manfaat pensiun dan JHT dasar dan manfaat pensiun dan JHT tambahan. ;
- RUPSLB Jamsostek
- Pencabutan status badan hukum Jamsostek
- Pengesahan neraca pembukaan BPJS II dan dana Jamsos pensiun JHT. BPJS mulai beroperasi. Pengalihan program, aset, liabilitas terkait layanan manfaat dasar jaminan pensiun dan JHT dan karyawan dari Jamsostek ke BPJS II.
- Pengalihan program, aset, liabilitas terkait layanan manfaat dasar jaminan pensiun dan JHT PNS dari Taspen ke BPJS II.
- Pengalihan program aset, liabilitas terkait layanan manfaat dasar jaminan pensiun dan JHT TNI/Polri dari Asabri ke BPJS I.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar