Pemerintah dan DPR RI menetapkan 5 orang sebagai direksi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan 7 orang Dewan Pengawas badan
tersebut. Namun proses seleksi pengangkatan direksi BPJS dan pengawasnya
masih belum bisa disepakati.
"Terkait jumlah Dewan Pengawas dan Direksi, Pansus RUU BPJS DPR RI dan Pemerintah menyepakati jumlah Dewan Pengawas sebanyak tujuh orang dan jumlah Direksi sebanyak lima orang," ujar Kepala Biro Informasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (18/9/2011).
Keputusan tersebut berdasarkan rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Raker Pansus RUU BPJS) DPR RI dengan Pemerintah tanggal 7-16 September 2011 di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta.
Sayangnya, baik pemerintah maupun DPR belum menyepakati proses seleksi anggota Dewan Pengawas maupun direksi. Pemerintah mengusulkan seleksi Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Pemerintah. Namun, usulan ini mendapat tanggapan beragam dari Pansus RUU BPJS DPR RI.
DPR RI mengusulkan proses seleksi dan fit and proper test untuk Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Pemerintah, tetapi DPR RI berperan dalam proses seleksi dengan ikut mengusulkan anggota Panitia Seleksi selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opsi lain, proses seleksi dilakukan oleh Pemerintah, tetapi proses fit and proper test untuk Dewan Pengawas dilakukan oleh DPR, sedangkan fit and proper test untuk Direksi dilakukan Pemerintah.
Selain masalah seleksi tersebut, Pemerintah dan DPR RI belum menemukan kata sepakat terkait transformasi BPJS 1 dan BPJS 2. Pemerintah yang diwakiliki Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Sosial tetap bersikukuh untuk membentuk 2 BPJS baru tanpa menganggu 4 BUMN yang telah mengurusi masalah jaminan sosial sebelumnya.
"Pemerintah menyampaikan pemikiran dan usulan mengenai transisi program dan penyelenggara jaminan sosial saat ini menjadi program jaminan sosial nasional dan BPJS, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai kondisi ideal serta estimasi biaya dan analisis fiskal yang diperlukan," jelasnya.
Untuk itu, pemerintah dan DPR terus melanjutkan pembahasan dalam merampungkan RUU BPJS. Selain kedua persoalan tadi, kedua pihak juga akan menentukan aturan sanksi.
"Pemerintah menyambut baik proses dan hasil-hasil Raker Pansus RUU BPJS sampai saat ini, dan optimistis rapat-rapat kerja berikutnya akan mampu menghasilkan RUU BPJS yang tepat dan baik bagi negara Indonesia," tutupnya. (nia/dru)
"Terkait jumlah Dewan Pengawas dan Direksi, Pansus RUU BPJS DPR RI dan Pemerintah menyepakati jumlah Dewan Pengawas sebanyak tujuh orang dan jumlah Direksi sebanyak lima orang," ujar Kepala Biro Informasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (18/9/2011).
Keputusan tersebut berdasarkan rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Raker Pansus RUU BPJS) DPR RI dengan Pemerintah tanggal 7-16 September 2011 di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta.
Sayangnya, baik pemerintah maupun DPR belum menyepakati proses seleksi anggota Dewan Pengawas maupun direksi. Pemerintah mengusulkan seleksi Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Pemerintah. Namun, usulan ini mendapat tanggapan beragam dari Pansus RUU BPJS DPR RI.
DPR RI mengusulkan proses seleksi dan fit and proper test untuk Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Pemerintah, tetapi DPR RI berperan dalam proses seleksi dengan ikut mengusulkan anggota Panitia Seleksi selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opsi lain, proses seleksi dilakukan oleh Pemerintah, tetapi proses fit and proper test untuk Dewan Pengawas dilakukan oleh DPR, sedangkan fit and proper test untuk Direksi dilakukan Pemerintah.
Selain masalah seleksi tersebut, Pemerintah dan DPR RI belum menemukan kata sepakat terkait transformasi BPJS 1 dan BPJS 2. Pemerintah yang diwakiliki Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Sosial tetap bersikukuh untuk membentuk 2 BPJS baru tanpa menganggu 4 BUMN yang telah mengurusi masalah jaminan sosial sebelumnya.
"Pemerintah menyampaikan pemikiran dan usulan mengenai transisi program dan penyelenggara jaminan sosial saat ini menjadi program jaminan sosial nasional dan BPJS, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai kondisi ideal serta estimasi biaya dan analisis fiskal yang diperlukan," jelasnya.
Untuk itu, pemerintah dan DPR terus melanjutkan pembahasan dalam merampungkan RUU BPJS. Selain kedua persoalan tadi, kedua pihak juga akan menentukan aturan sanksi.
"Pemerintah menyambut baik proses dan hasil-hasil Raker Pansus RUU BPJS sampai saat ini, dan optimistis rapat-rapat kerja berikutnya akan mampu menghasilkan RUU BPJS yang tepat dan baik bagi negara Indonesia," tutupnya. (nia/dru)
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar