SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Kamis, 22 September 2011

Karyawan Menang, Bakrie Life Harus Bayar Pesangon Tunai

Mantan Karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bakrie Life Menggugat (FKBLM)\memenangkan gugatan kepada perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan gugatan karyawan diterima dan Bakrie Life tak boleh membayar pesangon dengan surat utang.

"Hari Kamis 22 September 2011, keputusan Majelis Hakim PHI memenangkan gugatan karyawan Bakrie Life yang tergabung dalam FKBLM," ungkap Koordinator FKBLM, Robby kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Menurut Robby, keputusan Majelis Hakim yang memenangkan gugatan tersebut karena upaya hukum yang konsisten dari FKBLM.

"FKBLM didampingi oleh Redynal SH MH, Firdaus SH,MH & Indra SH, selaku penasehat Hukum, memang selalu dalam jalur yang sesuai prosedur yang diatur UU yaitu melalui Bipartit, Tripartit sampai masuk PHI dan tuntutan nya jelas agar para Direksi dan Associate Director jalankan kebijakan sesuai UU juga," kata Robby.

Majelis Hakim memutuskan setelah mempertimbangkan dua bukti kuat antara lain bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh Bakrie Life melalui surat elektornik tidak benar. Dan menyatakan perusahaan dalam kondisi buruk sehingga harus dibayar dengan pesangon berupa MSN/surat hutang.

"Secara umum Majelis Hakim PHI tegas menyatakan UU Ketenagakerjaan harus dipatuhi oleh semua pihak," tegas Robby.
Sebelumnya, pesangon dan gaji karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sebesar Rp 3 miliar tidak bisa dibayar tunai.

Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang. Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenakertrans, Myrna M Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas mengatakan Pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.

(dru/dnl)

sumber : detik.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar