SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Senin, 24 Oktober 2011

Buntut Kasus Pembobolan dan Debt Collector, BI Segera Rilis 3 Aturan Baru

Bank Indonesia (BI) siap merilis 3 aturan bagi industri perbankan yang merupakan tindak lanjut setelah mencuatnya berbagai kasus pembobolan bank dan kartu kredit, termasuk di Citibank beberapa waktu lalu.

Ketiga peraturan tersebut berisi mengenai Pedoman Penggunaan Jasa Pihak ketiga yakni PBI Alih daya, Pedoman dan Ketentuan Nasabah Prima serta Pedoman Anti Fraud atau PBI Anti Fraud Perbankan.

"Sudah selesai di legal drafting, hanya tinggal diumumkan saja dalam waktu dekat," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad ketika ditemui detikFinance di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin Malam (24/10/2011).

Ketiga aturan tersebut adalah, pertama, aturan mengenai Peraturan Bank Indonesia (PBI) alih daya atau Outsourcing. PBI Outsourcing ini memberikan pedoman penggunaan jasa pihak ketiga atau alih daya, yang mengizinkan penggunaan jasa pihak ketiga namun dengan berbagai ketentuan.

"Yang paling penting jasa pihak ketiga tersebut nantinya membawa nama bank dan dengan sepengetahuan bank memberikan persyaratan dan segala macamnya. Bank bertanggung jawab penuh jika terjadi pelanggaran dari jasa pihak ketiga tersebut," papar Muliaman.

"Istilahnya yakni tanggung renteng dimana bank diminta tanggung jawabnya," imbuh Muliaman.

Aturan kedua adalah mengenai nasabah prima yang memperoleh perlakuan khusus dari bank.

"Nasabah prima itu perlu kepastian hukum. Dan juga ada aspek prudensialnya yang harus dipenuhi bank dalam melayani dan memberikan fasilitas kepada nasabah primanya," tutur Muliaman.

Aturan ketiga, pedoman mengenai anti fraud perbankan. "Masing-masing bank harus punya, anti fraud yang memang merupakan manajemen risiko," kata Muliaman.

Ia menjelaskan, nantinya akan ada Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih spesifik bagaimana fraud itu ditangani. Serta sistem pengendaliannya diterapkan ke bank itu mulai dari identifikasi, deteksi, sampai memonitoringnya.

"Kita minta kepada bank agar masing-masing punya pedoman internal. SOP-nya kita ingin masing-masing punya itu," jelas Muliaman.

Dijelaskan Muliaman, ketiga aturan tersebut segera dirilis namun memiliki masa transisi. Menurutnya di 2012 baru berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh bank.

BI memang sebelumnya menyatakan tengah 'berbenah' merumuskan aturan baru terkait kasus Mantan Relationship Officer Citibank, Malinda Dee yang berhasil membobol dana nasabah. Serta dan penagihan tunggakan perbankan secara tidak bertanggungjawab terhadap nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa. (dru/qom)

sumber : detik.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar