SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Senin, 17 Oktober 2011

Buruh Myanmar Kini Punya Hak Mogok

Para pekerja di Myanmar akan diizinkan membentuk serikat buruh dan melakukan pemogokan untuk pertama kali dalam puluhan tahun, kata para pejabat, Jumat (14/10/2011).

Undang-undang itu ditandatangani Presiden Thein Sein, Selasa (11/10/2011), kata sumber-sumber pemerintah, dan untuk menggantikan Undang-Undang Serikat Buruh Tahun 1962 yang represif dalam tanda terbaru reformasi sementara oleh rezim yang otoriter itu.

"Para buruh akan memiliki hak membentuk serikat buruh dan melakukan mogok sesuai dengan undang-undang itu," kata seorang pejabat pemerintah yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada AFP.

Undang-undang itu menetapkan bahwa para buruh, dengan kecuali personel militer dan polisi, bisa mendirikaan serikat buruh dengan minimum 30 anggota serta menggunakan nama dan logo sendiri.

Para majikan harus diberi tahu 14 hari sebelum aksi itu dan serikat-serikat buruh harus terlebih dulu memberi tahu beberapa orang yang akan ikut serta dalam pemogokan itu, katanya.

Instansi-instansi pelayanan pokok publik, seperti pemeliharaan kesehatan, pemadam kebakaran, telekomunikasi, serta pemasok air dan listrik, tidak mendapat hak untuk mogok.

"Kendatipun kami tidak dapat mengatakan bahwa segala hal tentang undang-undang perburuhan yang baru itu adalah baik, kami harus menyambutnya," kata Nyan Win, seorang pengacara dan juru bicara pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi, kepada AFP.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyambut baik tindakan baru itu. Kendati demikian, Steve Marshall, pejabat penghubung ILO di Myanmar, menanggapinya dengan hati-hati, dan mengatakan belum membaca isi undang-undang itu.

"Namun, pada prinsipnya tidak ada masalah bahwa undang-undang itu adalah satu langkah besar bagi Pemerintah Myanmar," katanya.

Marshall menambahkan bahwa satu negara yang aktivis buruhnya sering dipenjarakan akan merasakan dampak dari undang-undang itu. "Itu adalah satu pendekatan baru dan satu budaya baru," katanya.

Undang-undang perburuhan itu adalah bukti terbaru adanya perubahan sementara yang terjadi di Myanmar, sementara pemerintah sipil yang baru berusaha menunjukkan mereka serius bagi reformasi setelah puluhan tahun penindasan.

Awal pekan ini, rezim itu memberikan amnesti kepada sekitar 200 tahanan politik kendatipun para pengkritik mengatakan, tindakan itu belum mencukupi karena sebagian besar dari sekitar 2.000 tahanan politik masih tetap mendekam di penjara-penjara. 

Sumber : ANT, AFP /  kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar