PURWAKARTA, Majelis hakim Pengadilan
Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Senin (3/10/2011), memvonis Eko Santoso
dan Erwin Agustian, dua karyawan PT Sumi Indo Wiring System (PT SIWS),
bersalah karena menggunakan stempel bergambar burung garuda untuk
keperluan serikat pekerja. Keduanya dihukum satu bulan penjara, dengan
tiga bulan masa percobaan.
Majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi, serta anggota Frensita K
Twinsani dan Selviana Purba, menyatakan, keduanya melanggar penggunaan
lambang negara sebagaimana diatur Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.
Logo burung garuda dalam stempel yang dibuat oleh Eko
dan Erwin untuk pemilihan umum ketua serika pekerja, November 2010,
dinilai sangat mirip dengan lambang negara sebagaimana digambarkan
undang-undang. Oleh karena itu, penggunaannya secara serampangan, antara
lain untuk keperluan organisasi, dinilai melanggar dan dapat
menurunkan harkat dan martabat bangsa.
Hakim tidak sependapat
dengan saksi ahli, Asvi Warman Adam, yang menyatakan bahwa burung garuda
dalam stempel bukan dalam kategori melanggar, karena tidak bermaksud
menodai, menghina, dan merendahkan lambang negara.
Asvi Warman
menilai penggunaan burung garuda dalam kaus, jaket, topi, dan gapura
oleh masyarakat selama ini justru didasari nasionalisme dan kebanggaan
akan bangsanya .
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang
menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara, dan masa percobaan
enam bulan.
Hakim menyatakan mempertimbangkan faktor-faktor yang
meringankan terdakwa, antara lain sikapnya yang sopan, pertimbangan
bahwa tenaganya menjadi tulang punggung keluarga bangsa , serta
idealismenya dibutuhkan untuk membangun bangsa.
Pelanggaran lain
Eko
dan Erwin menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Kuasa hukum
keduanya, Imam Budi Santoso, menilai putusan hakim belum mencerminkan
keadilan, karena mengabaikan fakta tentang motivasi pembuatan stempel
yang benar-benar didasari oleh nasionalisme. Selain itu, penggunaan
burung garuda oleh masyarakat marak, baik dalam pakaian, kendaraan,
maupun bangunan.
"Jika ini melanggar, kenapa hanya Erwin dan Eko
yang harus menanggungnya? Bagaimana dengan pemakaian burung garuda dalam
kaus, jaket, dan topi oleh pendukung sepakbola, organisasi, dan
lainnya?" kata Imam.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Asvi
Warman, berpendapat, meski tidak dianjurkan, pemakaian logo burung
garuda sebagai gambar stempel organisasi tidak merendahkan lambang
negara. Dia justru menggugat, Apakah kebanggaan akan negaranya dalam
bentuk seperti itu harus dihukum? Apakah produsen dan pedagang kaos tim
nasi onal di pasar-pasar tradisional harus dipenjarakan?
Kasus
stempel burung garuda mencuat, setelah Irham bin Muhyi, karyawan PT SIWS
lain, melaporkan pemakaian stempel berlogo burung garuda oleh pengurus
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ke Kepolisian Resor Purwakarta
akhir tahun 2010.
Dia menilainya melanggar undang-undang, yang
melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan perseorangan, partai
politik, organisasi, atau perusahaan.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2011/10/03/20214274/Divonis.Satu.Bulan.Penjara.karena.Stempel.Garuda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar