SUKSESKAN RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA NIAGA, BANK, JASA, DAN ASURANSI, 19-20 NOPEMBER 2011

Senin, 03 Oktober 2011

Divonis Satu Bulan Penjara karena Stempel Garuda

PURWAKARTA, Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Senin (3/10/2011), memvonis Eko Santoso dan Erwin Agustian, dua karyawan PT Sumi Indo Wiring System (PT SIWS), bersalah karena menggunakan stempel bergambar burung garuda untuk keperluan serikat pekerja. Keduanya dihukum satu bulan penjara, dengan tiga bulan masa percobaan.

Majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi, serta anggota Frensita K Twinsani dan Selviana Purba, menyatakan, keduanya melanggar penggunaan lambang negara sebagaimana diatur Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Logo burung garuda dalam stempel yang dibuat oleh Eko dan Erwin untuk pemilihan umum ketua serika pekerja, November 2010, dinilai sangat mirip dengan lambang negara sebagaimana digambarkan undang-undang. Oleh karena itu, penggunaannya secara serampangan, antara lain untuk keperluan organisasi, dinilai melanggar dan dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.

Hakim tidak sependapat dengan saksi ahli, Asvi Warman Adam, yang menyatakan bahwa burung garuda dalam stempel bukan dalam kategori melanggar, karena tidak bermaksud menodai, menghina, dan merendahkan lambang negara.

Asvi Warman menilai penggunaan burung garuda dalam kaus, jaket, topi, dan gapura oleh masyarakat selama ini justru didasari nasionalisme dan kebanggaan akan bangsanya .

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara, dan masa percobaan enam bulan.

Hakim menyatakan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan terdakwa, antara lain sikapnya yang sopan, pertimbangan bahwa tenaganya menjadi tulang punggung keluarga bangsa , serta idealismenya dibutuhkan untuk membangun bangsa.  

Pelanggaran lain
Eko dan Erwin menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Kuasa hukum keduanya, Imam Budi Santoso, menilai putusan hakim belum mencerminkan keadilan, karena mengabaikan fakta tentang motivasi pembuatan stempel yang benar-benar didasari oleh nasionalisme. Selain itu, penggunaan burung garuda oleh masyarakat marak, baik dalam pakaian, kendaraan, maupun bangunan.

"Jika ini melanggar, kenapa hanya Erwin dan Eko yang harus menanggungnya? Bagaimana dengan pemakaian burung garuda dalam kaus, jaket, dan topi oleh pendukung sepakbola, organisasi, dan lainnya?" kata Imam.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Asvi Warman, berpendapat, meski tidak dianjurkan, pemakaian logo burung garuda sebagai gambar stempel organisasi tidak merendahkan lambang negara. Dia justru menggugat, Apakah kebanggaan akan negaranya dalam bentuk seperti itu harus dihukum? Apakah produsen dan pedagang kaos tim nasi onal di pasar-pasar tradisional harus dipenjarakan?

Kasus stempel burung garuda mencuat, setelah Irham bin Muhyi, karyawan PT SIWS lain, melaporkan pemakaian stempel berlogo burung garuda oleh pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ke Kepolisian Resor Purwakarta akhir tahun 2010.

Dia menilainya melanggar undang-undang, yang melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan.

sumber : http://regional.kompas.com/read/2011/10/03/20214274/Divonis.Satu.Bulan.Penjara.karena.Stempel.Garuda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar