Para pekerja dari Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang (SBNIP)
yang merasa diberhentikan sepihak oleh perusahaan meminta dipekerjakan
kembali sebagai karyawan di perusahaan bertaraf internasional itu.
Mereka beralasan, pemberhentian yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. "Kami berharap status sebagai karyawan dikembalikan agar kami bisa bekerja lagi," ujar Koordinator SBNIP Eko Sumaryono saat rapat dengar pendapat di DPRD Bandar Lampung, Jumat (7/10).
Menurut Eko, alasan pihak perusahaan yang menganggap mereka mengundurkan diri karena melakukan mogok tidak sah tidak tepat. Eko mengatakan, mogok kerja yang dilakukan SBNIP sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengutarakan, pihaknya sudah memberitahukan pihak perusahaan tujuh hari sebelum mogok. Pemogokan juga, terusnya, dilakukan karena gagalnya perundingan antara serikat buruh dengan perusahaan.
Perundingan antara serikat buruh dan perusahaan, tutur Eko, selalu mengalami kegagalan. Perundingan terakhir pada 20 September yaitu satu hari sebelum pemogokan, juga tidak menemui kata sepakat. "Itu artinya gagalnya perundingan. Jadi mogok yang kami lakukan sah," imbuhnya.(wakos)
Mereka beralasan, pemberhentian yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. "Kami berharap status sebagai karyawan dikembalikan agar kami bisa bekerja lagi," ujar Koordinator SBNIP Eko Sumaryono saat rapat dengar pendapat di DPRD Bandar Lampung, Jumat (7/10).
Menurut Eko, alasan pihak perusahaan yang menganggap mereka mengundurkan diri karena melakukan mogok tidak sah tidak tepat. Eko mengatakan, mogok kerja yang dilakukan SBNIP sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengutarakan, pihaknya sudah memberitahukan pihak perusahaan tujuh hari sebelum mogok. Pemogokan juga, terusnya, dilakukan karena gagalnya perundingan antara serikat buruh dengan perusahaan.
Perundingan antara serikat buruh dan perusahaan, tutur Eko, selalu mengalami kegagalan. Perundingan terakhir pada 20 September yaitu satu hari sebelum pemogokan, juga tidak menemui kata sepakat. "Itu artinya gagalnya perundingan. Jadi mogok yang kami lakukan sah," imbuhnya.(wakos)
sumber: http://lampung.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar