Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta serikat
pekerja dan perusahaan agar memanfaatkan lembaga kerja sama bipartit
untuk menyelesaikan masalah pekerja.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam siaran pers di Jakarta, Jum'at (14/10). “Apabila terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan lebih baik diselesaikan melalui pertemuan dan dialog dalam lembaga kerja sama bipartit," katanya.
Muhaimin menjelaskan bahwa pertemuan dan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha sangat baik untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman hubungan industrial dalam pelaksanaan hubungan kerja.
“Keberadaan lembaga kerja sama bipartit tidak hanya memperjangkan kepentingan dan aspirasni pekerja/buruh melainkan juga berkontribusi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha tetap terjamin,” ujar Muhaimin.
LKS bipartit adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. [hid]
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam siaran pers di Jakarta, Jum'at (14/10). “Apabila terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan lebih baik diselesaikan melalui pertemuan dan dialog dalam lembaga kerja sama bipartit," katanya.
Muhaimin menjelaskan bahwa pertemuan dan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha sangat baik untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman hubungan industrial dalam pelaksanaan hubungan kerja.
“Keberadaan lembaga kerja sama bipartit tidak hanya memperjangkan kepentingan dan aspirasni pekerja/buruh melainkan juga berkontribusi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha tetap terjamin,” ujar Muhaimin.
LKS bipartit adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. [hid]
Oleh: Tio Sukanto
Ekonomi - Jumat, 14 Oktober 2011 | 20:15 WIB
sumber : inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar