Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union
No : 024-Per.Sikap/DPP.GSBI/JKT/X/2011
Mendukung
Sepenuhnya Perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia untuk menuntut
hak-haknya yang telah dirampas oleh PT Freeport Indonesia.
Mengutuk
dan mengecam keras Atas sikap dan tindakan PT Freeport Indonesia yang
melakukan berbagai bentuk tekanan, intimidasi, teror dan Ancaman PHK
Terhadap Buruh PT Freeport Indonesia yang sedang menjalankan Mogok
Kerja.
Pemerintah SBY-Budiono Harus Bertanggunjawab Menyelesaikan Kasus Yang Terjadi di PT Freeport Indonesia
Salam Solidaritas,
Seperti
yang diberitakan di berbagai media massa dan juga kiriman kronologi
kejadian yang di terima oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh
Independen (DPP-GSBI) pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 lalu,
bahwa telah terjadi pemogokan buruh PT Freeport Indonesia terhitung
sejak 15 September 2011 hingga sekarang, pemogokan ini di sebabkan oleh
sikap Arogan dan Tindakan
sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap buruh PT
Freeport Indonesia. Keserakahan, kesewenang-wenangan dan ketidakadilan
serta sikap anti demokrasi yang diperankan PT Freeport Indonesia terhadap kurang lebih 12.000 buruh telah melahirkan perlawanan para buruh berupa pemogokan yang begitu dahsyat, akan tetapi lagi-lagi pemerintah hanya berdiam diri
dan tidak adanya upaya serius untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sikap berdiam diri yang diperankan oleh Pemerintah –khususnya pemerintah
pusat- menunjukan tidak adanya keberanian pemerintah dihadapan PT.
Freeport Indonesia
PT Freeport adalah merupakan perusahaan Tambang terbesar di dunia, yang merupakan merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan Tambang yang beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, ini
merupakan perusahaan milik Imperialis AS di bidang tembaga yang
terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum (logam yang
digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan
produksi pelumas) serta penghasil emas dan perak terbesar di dunia.
Perusahaan tambang yang beroperasi sejak penandatanganan kontrak karya I
ilegal pada tanggal 7 April 1967 telah merampok dan mengeruk kekayaan
alam Indonesia dan membawa keuntungan yang berlimpah ruah bagi Imperialis AS.
Sejak beroperasinya di Indonesia, PT. Freeport Indonesia telah melahirkan berbagai macam masalah dan persoalan. Selain membawa kerusakan alam dan ekosistem yang sangat parah, PT. Freeport Indonesia juga telah melahirkan kesengsaraan dan kemelaratan bagi rakyat Papua khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. Sejak beroperasi pada masa rezim Soeharto hingga sekarang kasus-kasus yang terjadi sudah tidak terhitung jumlahnya, karena memang tidak adanya niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Tuntutan rakyat Papua yang mendesakkan dan menuntut penyelesaian sengketa dengan PT. Freeport Indonesia, selalu di jawab dengan moncong senjata, politik adu domba yang telah melahirkan konflik, perang antar suku, mobilisasi aparat militer di areal perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia, telah melahirkan tindak kekerasan terhadap rakyat Papua yang menuntut keadilan, bahkan membanjirnya dana-dana taktis negara hanya digunakan untuk pengamanan asset perusahaan PT. Freeport Indonesia daripada memberi ruang kedaulatan kepada rakyat Papua sendiri.
GSBI
berpandangan bahwa tuntutan kenaikan upah bagi buruh dan menolak adanya
diskriminasi upah serta perbaikan syarat-syarat kerja di dalam materi
pembahasan PKB adalah merupakan tuntutan normatif yang sah dan
dibenarkan oleh perundang-undangan, GSBI juga meyakini bahwa mogok kerja
yang dilakukan oleh para buruh PT Freeport Indonesia terhitung sejak tanggal 15 September 2011 adalah mogok kerja yang sah menurut hukum nasional maupun internasional karena dilakukan sesuai dengan prosedur. Akan tetapi karena kelicikan dan keculasan PT Freeport Indonesia sajalah yang menyebabkan seolah-olah mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh PT Freeport Indonesia tidak sah menurut hukum.
GSBI
telah mendapatkan informasi valid dan dapat dipertanggung jawabkan
bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
perusahaan PT Freeport Indonesia selama pemogokan berlangsung,
perusahaan PT Freeport Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan yang
melanggar hukum, berbagai macam bentuk intimidasi, teror dan ancaman
pemukulan telah dilakukan oleh pihak management PT Freeport Indonesia.
Bahkan pada tanggal 11 September 2011 pukul 22.00 sebelum pemogokan
dilakukan ada upaya pembunuhan terhadap Sdr Sudiro selaku ketua Serikat
Pekerja di PT Freeport Indonesia. Peristiwa ini ini jelas-jelas
merupakan upaya yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia untuk
menggagalkan rencana mogok kerja yang jauh-jauh hari sudah dipersiapkan
dan diberitahukan ke instansi pemerintahan yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Bukti-bukti
pelanggaran yang di lakukan oleh PT Freeport Indonesia diantaranya
adalah sebagai berikut; bahwa pada tanggal 17 September 2011 Management
PT Freeport Indonesia dibantu aparat telah memaksa Panitia Mogok Kerja
untuk meninggalkan Bandara padahal maksud ditempatkannya Tim Panitia
disana adalah untuk turut menjaga Fasilitas Perusahaan sebagai bagian
dari pelaksanaan UU dan agar buruh yang bertugas ditempat untuk
Kepentingan Umum tetap bekerja seperti biasa (tidak boleh Mogok). Memaksa Karyawan Staff dan Kontraktor kembali ke Tembagapura untuk bekerja dengan menggunakan Helycopter, melakukan
Sweeping ke barak-barak dari kamar-ke-kamar untuk mencari Pekerja yang
tinggal di kamar & memaksa Pekerja menandatangani Surat Pernyataan
untuk masuk kerja dan tidak mendukung Mogok Kerja Damai dan Tertib. Jika
tidak mau tanda-tangan maka Pekerja diperintahkan untuk meninggalkan
Tembagapura. Melakukan
pemaksaan kepada Pekerja Magang untuk melakukan Pekerjaan Produksi,
baik membawa kendaraan berat maupun mengoperasikan Peralatan di Pabrik
(Mill dan Concentrating serta Ore-Flow) yaitu dari Siswa Apprentice NMI.
Bukti
lainnya adalah pada tanggal 18 September 2011 PT Freeport Indonesia
telah menggantikan buruh yang sedang mogok kerja dengan cara
mendatangkan buruh dari Luar Papua secara besar-besaran. Buruh
Kontraktor (baik yang sudah bekerja di Proyek PTFI selama ini maupun
yang baru didatangkan dari luar Papua) dipaksakan untuk bekerja selama
12 jam demi mengejar Produksi yang hilang selama Mogok Kerja. Melakukan
pemaksaan kepada setiap buruh/pekerja di atas Bus untuk menandatangani
Surat Pernyataan Ingin Bekerja dan Menolak Mogok Kerja yang dilakukan di
Pos Mile 66 Tembagapura saat para Pekerja yang naik ke Tembagapura
(PTFI mapun Kontraktor). Serta mengusir
paksa Pengurus Serikat Buruh yang bermaksud memberikan Penjelasan
Peraturan UU Ketenagakerjaan khususnya masalah Mogok Kerja kepada para
Pekerja yang ada di Terminal Gorong-gorong, selain itu PT. Freeport
Indonesia juga tidak membayarkan upah bagi buruh yang melalakukan mogok
kerja dan mengancam buruh yang melakukan mogok kerja dengan PHK.
Kejadian
Ini telah membuktikan pada kita semua bahwa perusahaan Imperialis AS
(PT Freeport Indonesia) yang selama ini mendapatkan keuntungan yang
sangat besar dan melimpah dari hasil eksplorasinya di Indonesia telah
melakukan tindakan yang biadab dan sangat keji terhadap buruhnya yang
telah bekerja keras dan mempertaruhkan nyawanya demi kelangsungan
produksi PT Freeport Indonesia.
Berdasarkan
paparan di atas maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan
Serikat buruh Independen (DPP-GDBI) yang beralamat di Jl. Cempaka Baru V
No. 30A RT: 001 RW 07 Kel. Cempaka Baru, Jakarta Pusat menyatakan SIKAP
sebagai berikut:
- Mendukung sepenuhnya perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia untuk menuntut haknya yang telah di rampas oleh perusahaan PT Freeport Indonesia.
- Mengutuk dan mengecam keras sikap dan tindakan PT Freeport Indonesia yang telah terbukti melakukan berbagai macam bentuk tekanan, intimidasi, teror dan ancaman PHK terhadap buruh PT Freeport Indonesia yang sedang menjalankan Mogok Kerja.
- Mendesak PT. Freeport Indonesia untuk segera membuka kembali perundingan dengan buruh dan serikat buruh dan menuntut PT. Freeport Indonesia untuk menghentikan tindakan intimidasi; pemberian sanksi dalam bentuk apapun kepada buruh yang menggunakan haknya untuk mogok kerja dan segerapula PT. Freeport Indonesia untuk memenuhi segala tuntutan kaum buruh terutama dalam tuntutan kenaikan upah; perbaikan kondisi kerja dan syarat-kerja di perusahaan.
- Mendesak Pemerintah RI untuk segera menindak tegas PT Freeport Indonesia yang terbukti melanggar undang-undang dengan cara mencabut izin usaha serta menghentikan seluruh aktifitas produksi PT. Freeport Indonesia.
- Mendesak pemerintah RI untuk segera memerintahkan PT Freeport Indonesia membayarkan upah buruh dan hak-hak lainnya selama pemogokan.
Melalui
pernyataan sikap ini juga GSBI menyerukan kepada seluruh buruh dan
rakyat Indonesia untuk terus menggalang persatuan dan solidaritas,
mendukung perjuangan yang dilakukan oleh buruh PT Freeport Indonesia
dalam menuntut hak-haknya yang telah di rampas oleh pengusaha PT
Freeport Indonesia.
Demikian
pernyataan sikap dan dukungan ini dibuat dan disampaikan, agar
mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya PT Freeport Indonesia
dan Pemerintah Republik Indonesia.
Jakarta, 03 Oktober 2011
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indepeden (GSBI)
Rudy HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan
Ketua Umum Sekretaris Jenderal sumber : http://infogsbi.blogspot.com/2011/10/gsbi-mendukung-perjuangan-buruh-pt.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar